Komisi III DPR Minta Tak Ada Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara yang Diusut Kortas Tipidkor Polri
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mengingatkan tidak boleh ada pihak yang mencoba intervensi penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Polri. Abdullah mengatakan, semua pemangku kepentingan harus bekerjasama mengusut kasus korupsi sampai tuntas.
"Semua pemangku kepentingan yang terkait penanganan kasus korupsi ini harus bekerja sama untuk mengusutnya secara tuntas. Tidak boleh ada pihak manapun yang mencoba atau berusaha mengintervensi penanganan kasus korupsi ini," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Abdullah memberikan apresiasi dan dukungan kepada Polri mengusut kasus korupsi batu bara ini. Dukungan diberikan karena kasus korupsi tersebut merugikan banyak pihak.
Abdullah mengatakan, siapapun yang tidak mendukung pemberantasan korupsi ini sedang melawan rakyat Indonesia.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang terus dilawan oleh seluruh rakyat Indonesia. Siapapun yang tidak mendukung pemberantasan korupsi artinya mereka sedang melawan rakyat Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai lebih dari Rp400 miliar, emas batangan, serta barang bukti elektronik.
Salah satu temuan terbesar berasal dari sebuah rumah di kawasan Sentul Kabupaten Bogor tempat penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram.
Emas itu disimpan di dalam sejumlah koper di sebuah brankas tersembunyi di balik tembok rumah. Di lokasi yang sama, penyidik juga mengamankan uang tunai.
Sementara itu, penggeledahan di Kafe de'CLAN Signature Jakarta Selatan penyidik menemukan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259,16 juta.
Dari lokasi lain, yakni Koin Money Changer di kawasan Cipete Jakarta Selatan penyidik kembali menyita sekitar Rp7,2 miliar dalam berbagai mata uang asing.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







