Kemenag Sisir Pesantren Ilegal dan Oknum Kiai Menyimpang, Tak Segan Tutup Pondoknya

Oleh: Kiswondari
Kamis, 09 Juli 2026 | 14:41 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Beritanasional/Elvis)
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Merespons sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan yang terjadi di pesantren, Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dengan menyisir keberadaan pesantren ilegal yang kerap menjadi kedok tindakan penyimpangan. Kemenag pun bakal memperketat definisi operasional pesantren sebagai lembaga keagamaan guna memisahkan pesantren asli dengan institusi bodong.

Menteri Agama  (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan, banyak pondok pesantren illegal atau mengatasnamakan pesantren, padahal tidak terdaftar di Kemenag. Kondisi ini dinilai mengaburkan esensi pesantren dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para santri.

“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kiai seperti apa,” kata Menag dalam keterangannya di Jakarta, yang dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (9/7/2026).

Dalam rangka membenahi ekosistem di lingkungan pendidikan pesantren, Kemenag memaksimalkan peran Majelis Masyayikh. Sebuah lembaga independen memiliki peran strategis dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren, sekaligus menyusun instrumen regulasi yang komprehensif.

“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” jelas Menag.

Menurut Nasaruddin, standardisasi ini tidak hanya menyasar kurikulum atau legalitas lembaga, melainkan juga perilaku para pengelola dan pengajar. Ia pun menekankan bahwa hukum dan aturan moral di dalam pesantren berlaku mutlak untuk semua.

“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.

Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta ini pun memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak bermain-main dengan hukum. Ia pun meminta seluruh ekosistem pesantren kembali pada nilai-nilai dasar kepesantrenan.

“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” pesan Menag.

Jika pelanggaran tetap terjadi, ia memastikan bahwa Kemenag tidak akan memberikan toleransi. Selain menyerahkan oknum yang terlibat ke ranah pidana, sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional dan penutupan lembaga akan langsung dijatuhkan. Kendati demikian, Kemenag menjamin hak pendidikan para santri tetap terlindungi.

“Pesantren yang terlibat Itu semua pihak terlibat selain harus menjalani proses hukum juga kita memberikan tindakan ke podok pesantren. Kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain (yang lebih aman),” tutup Nasaruddin. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: