Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren 2026-2031, Simak Jadwal dan Syaratnya!

Oleh: Kiswondari
Kamis, 21 Mei 2026 | 12:29 WIB
Anggota AHWA atau Panitia Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren 2026-2031. (BeritaNasional/Kemenag)
Anggota AHWA atau Panitia Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren 2026-2031. (BeritaNasional/Kemenag)

BeritaNasional.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi bakal calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026 – 2031. Pendaftaran peserta dibuka 1-10 Juni 2026, dan proses seleksi diselenggarakan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Sebagai informasi, Majelis Masyayikh merupakan lembaga yang merepresentasikan Dewan Masyayikh dan berfungsi menjaga mutu pendidikan pesantren, sekaligus memastikan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren tetap terpelihara dalam sistem pendidikan nasional. 

Sementara Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) adalah tim khusus yang bertugas untuk memilih anggota Majelis Masyayikh. Tim ini dibentuk berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026, dan terdiri sembilan orang, yaitu, Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag. dari unsur pemerintah, dan sisanya dari unsur asosiasi pesantren antara lain,  Dr. Maskuri, M.Ed., Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag., Drs. Agus Muhammad, Dr. KH. Miftah Faqih, M.A., Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag., Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I., K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D., dan Muhammad Ulin Nuha, Lc.

Seleksi bakal calon Majelis Masyayikh ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Ketua AHWA KH. Miftah Faqih menyampaikan, proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh merupakan bagian penting dalam penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.

“Majelis Masyayikh memiliki peran strategis sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas merumuskan serta menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Karena itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, yang dikutip dari laman resmi pada Kamis (21/5/2026).

Kemudian, Sekretaris AHWA KH. Achmad Roziqi menjelaskan, pemilihan anggota Majelis Masyayikh mengacu pada Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026. Petunjuk teknis tersebut disusun sebagai pedoman pelaksanaan seleksi agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Juknis juga menegaskan prinsip-prinsip asas legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik dalam seluruh tahapan seleksi,” jelasnya.

Kemenag juga telah berkirim surat kepada satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional untuk berpartisipasi aktif dengan mengusulkan perwakilan terbaik yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota Majelis Masyayikh.

Sesuai petunjuk teknis, tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman hasil seleksi administrasi, pengumpulan essai, uji publik, wawancara, hingga penetapan calon anggota Majelis Masyayikh. Anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.

Bakal calon anggota Majelis Masyayikh yang dinyatakan lulus seleksi wawancara akan diajukan AHWA sebagai calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri Agama untuk ditetapkan sebagai anggota Majelis Masyayikh. Proses pelantikan anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 direncanakan berlangsung pada 3–4 November 2026.

“Melalui proses seleksi ini, diharapkan terpilih anggota Majelis Masyayikh yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas, pengalaman, dan komitmen kuat dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren serta menjaga khazanah keilmuan dan tradisi akademik pesantren di Indonesia,” terangnya. 

Berikut persyaratan Anggota Majelis Masyayikh, antara lain:

  1. Bersedia mencalonkan diri menjadi anggota Majelis Masyayikh 
  2. Memiliki integritas
  3. Memiliki komitmen kebangsaan
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Bukan pengurus partai politik
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  8. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup
  9. Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren
  10. Memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam
  11. Memiliki latar belakang pendidikan pesantren
  12. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
  13. Bukan anggota Ahlul Halli wal Aqdi pada saat dipilih
  14. Rekomendasi dari Asosiasi Pesantren (opsional).

 

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: