Kemenag Perketat Izin Pesantren Melalui Sitren demi Lindungi Hak dan Keselamatan Santri
BeritaNasional.com - Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pintu masuk izin operasional pesantren melalui aplikasi Sitren sebagai bagian transformasi lembaga pendidikan serta demi menjamin pemenuhan hak-hak anak.
Langkah taktis ini diambil sebagai respons serius pemerintah dalam membenahi tata kelola kelembagaan, sekaligus memutus mata rantai kekerasan seksual dan perundungan (bullying) yang belakangan mencoreng lingkungan satuan pendidikan keagamaan.
Aplikasi Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren atau Izin Operasional (Sitren) adalah aplikasi resmi dari Kementerian Agama RI untuk pendaftaran, perpanjangan, dan pengelolaan izin operasional lembaga keagamaan Islam secara online (daring).
“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang dikutip dari Antara pada Rabu (10/6/2026).
Menag menegaskan penanganan komprehensif ini dilakukan melalui tiga pendekatan sekaligus, yakni struktural, kultural, dan penegakan regulasi secara konsisten. Tujuannya jelas, untuk memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat bagi seluruh santri.
Saat ini, orientasi penanganan kasus kekerasan di lapangan pun telah bergeser. Kemenag tidak lagi sekadar berfokus pada penindakan individu pelaku, melainkan menyasar perbaikan sistemik secara menyeluruh.
"Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman,” kata dia.
Efek dari perubahan kebijakan ini sangat signifikan. Arah kebijakan Kemenag kini tidak lagi mengejar kuantitas atau jumlah lembaga, melainkan berfokus penuh pada mutu, kelayakan, serta pemenuhan kriteria keselamatan asrama yang ketat.
Sebagai bukti nyata, pengetatan administratif ini berhasil menekan pertumbuhan instansi baru secara drastis. Pada periode Mei hingga Desember 2025, Kemenag sempat menerbitkan hingga 888 izin operasional. Namun, begitu syarat ketat seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diberlakukan sepanjang Januari hingga April 2026, jumlah penerbitan izin baru dapat ditekan hingga hanya mengeluarkan 41 izin saja.
Ketegasan administratif juga dijatuhkan tanpa kompromi kepada lembaga yang lalai melindungi santrinya. Sepanjang tahun 2026, intervensi kelembagaan dilakukan secara masif oleh pemerintah.
Tercatat, Kemenag telah membekukan penerimaan santri baru di 17 pesantren yang bermasalah, menginstruksikan penggantian kepemimpinan di 14 kasus, bahkan hingga melakukan pencabutan tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen bagi pelanggaran yang berat.
Selain penegakan hukum, Kemenag juga memperkuat lini mitigasi aduan melalui optimalisasi kanal 'Telepontren'. Layanan ini dihadirkan sebagai solusi konkret untuk mendobrak budaya diam (culture of silence) yang selama ini kerap menjadi tembok penghambat dalam pengungkapan kasus kekerasan di lingkungan asrama.
Kehadiran kanal ini mendapat respons positif dari publik. Jika pada tahun 2024 hanya menerima 5 laporan dan meningkat menjadi 26 laporan pada 2025, maka sepanjang Januari hingga Mei 2026, kanal Telepontren tercatat telah merespons cepat 22 aduan yang masuk.
“Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara, karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel,” kata Menag.
Guna membangun benteng pencegahan jangka panjang, Kemenag turut merangkul jaringan internal ekosistem pengasuhan. Pemerintah menggandeng sejumlah praktisi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan terkemuka, seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI.
Kolaborasi strategis ini melahirkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak, yang dibarengi dengan masifnya pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah (pendidikan seksual berbasis adab Islam).
“Kurikulum ini melatih santri mengenali batasan pergaulan dan berani melapor sejak dini,” kata dia.
Demi mendorong standardisasi secara nasional, Menag meminta seluruh pesantren di Indonesia untuk mereplikasi praktik baik (best practices) dari lembaga-lembaga yang telah sukses menerapkan sistem pengasuhan dialogis tanpa hukuman fisik. Beberapa contoh yang diangkat antara lain Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo.
“Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia” tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







