Anggaran Kementerian Pertahanan 2027 Turun Jadi Rp139 Triliun
BeritaNasional.com - Anggaran Kementerian Pertahanan 2027 dianggarkan sebesar Rp139 triliun. Angka ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar Rp187 triliun.
"Tadi kami membahas rencana, ini yang kita sebut pagu indikatif. Dari pagu indikatif yang disediakan atau menurut Kementerian Keuangan dan Bappenas, jumlahnya sebesar 139 triliun. Tentu kalau melihat pagu indikatif ini ada penurunan. Tahun lalu kita getok di tanggal 19 September 2025, besar anggaran Kementerian Pertahanan adalah Rp187 triliun," ujar Ketua Komisi I DPR Utut Adianto usai rapat kerja membahas rencana anggaran Kemhan 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dalam rapat, Kementerian Pertahanan mengajukan tambahan anggaran untuk sejumlah program untuk menjaga akselerasi dan kekuatan TNI dalam menjaga kedaulatan wilayah, serra kedaulatan NKRI. Komisi I DPR menyetujui permintaan tambahan anggaran tersebut.
"Dan tambahan ini tentu bukan Komisi I yang menentukan, tetapi Komisi I menyetujui dan mendukung usulan tambahan itu untuk diteruskan ke Badan Anggaran," ujar Utut.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap, rencana kebutuhan anggaran Kemhan pada 2027 mencapai angka Rp667 triliun. Namun, Kementerian Keuangan hanya memberikan Rp139 triliun.
"Oleh karena itu, dalam tahun 2027, kami mengajukan rencana kebutuhan anggaran sebanyak 667 triliun. Ini adalah konsep yang kita buat dengan terus memperhatikan skala prioritas dan dinamika tugas yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan dan juga Tentara Nasional Indonesia sebagai instrumen dari pertahanan negara," kata Sjafrie.
"Akan tetapi, kami juga harus mengikuti arahan yang sudah dikeluarkan oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan bahwa pagu indikatif yang diberikan kepada anggaran pertahanan ini adalah 139 triliun," ujarnya.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







