Kemenag Siapkan Kanal Pengaduan Kekerasan di Lingkungan Madrasah dan Pesantren

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:37 WIB
Wamenag Romo Mohammad Syafi’i. (Foto/Kemenag)
Wamenag Romo Mohammad Syafi’i. (Foto/Kemenag)

BeritaNasional.com -  Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat perlindungan anak di lingkungan madrasah dan pesantren melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (RANA). 

Upaya itu dilakukan dengan melibatkan seluruh unit Bimbingan Masyarakat (Bimas), memperkuat aturan, hingga menyediakan kanal pengaduan kekerasan yang bisa diakses masyarakat.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo M Syafi’i mengatakan, seluruh unit Bimas, mulai dari Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Konghucu, dilibatkan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

"Masing-masing Bimas memiliki kekuatan pengkhotbah, penceramah, dan penyuluh agama. Tentu saja yang disasar adalah memastikan pemahaman dan pengamalan agama yang baik bagi orang tua, masyarakat, serta anak-anak," kata Romo M. Syafi’i, dikutip Sabtu (25/7/2026).

"Karena ruang aman dan nyaman itu ada di rumah tangga, lingkungan sekolah, ruang publik, dan dunia digital," tambah dia.

Selain melibatkan jaringan Bimas, Kemenag juga menggandeng 96 organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan serta jutaan rumah ibadah di seluruh Indonesia untuk mendukung gerakan perlindungan anak.

Untuk memperkuat perlindungan di lingkungan pendidikan keagamaan, Kemenag telah menerbitkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Nomor 442 Tahun 2025 tentang Pesantren Ramah Anak, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.

Romo M Syafi’i menyebut bahwa Kemenag juga menyediakan layanan pengaduan dugaan kekerasan melalui chatbot WhatsApp di nomor 08222-666-1854 dan aplikasi AMAN (Manajemen Aduan Anti Kekerasan). 

Melalui layanan tersebut, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital.

Selain membuka kanal pengaduan, Kemenag akan mengoptimalkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), memperkuat budaya aman di lingkungan pendidikan, memberikan pendampingan kepada korban, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Saat ini, program tersebut telah diterapkan di 1.853 madrasah inklusif, 2.665 madrasah ramah anak, dan 1.914 pesantren ramah anak. 

Pada masa penerimaan peserta didik baru tahun ini, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru juga telah mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan perundungan serta kekerasan fisik dan seksual.

"Kita ingin memastikan anak-anak di Indonesia yang saat ini berada dalam lingkungan pendidikan dan pengasuhan benar-benar merasa aman dan nyaman. Dengan demikian, mereka dapat tumbuh menjadi pribadi yang tangguh dan kelak menjadi generasi yang mampu membangun Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan bermanfaat," pungkasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: