Kawal Peraturan Turunan UU Pesantren, Pemerintah Diminta tak Tambah Beban Birokrasi
BeritaNasional.com - Pemerintah diminta saat menyusun berbagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dalam bentuk peraturan menteri maupun peraturan daerah, tidak boleh menambah beban birokrasi pesantren.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan mengawal penerbitan hingga implementasi peraturan turunan UU tersebut.
"Setiap undang-undang harus memiliki implementasi yang nyata. Faktanya, belum semua alumni maupun pengelola pesantren memahami sepenuhnya ruang kehadiran negara melalui UU ini. Oleh karena itu, kami meminta agar mekanisme aturan turunannya tidak dibuat rumit, terutama terkait rekognisi (pengakuan, red.) kelulusan dan akses anggaran," ujarnya.
Ia menyebut kehadiran negara harus memudahkan admintrasi pesantren bukan sebaliknya.
"Kehadiran negara harus mempermudah, bukan membebani administrasi pesantren," imbuhnya dilansir Antara, Minggu (7/6/2026).
Polisi PKB ini juga mendorong percepatan peningkatan kapasitas santri menghadapi perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan atau akal imitasi (AI).
Peningkatan kapasitas ini diperlukan terkhusus untuk mewujudkan transformasi pendidikan pesantren yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi global.
Lebih lanjut dikatakannya, transformasi pendidikan pesantren dapat dilakukan dengan mengintegrasikan standar pendidikan internasional, dan tanpa kehilangan identitas maupun karakter keislamannya.(Antara)
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







