KBRI Kuala Lumpur Terus Kawal Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi Asal Aceh
BeritaNasional.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan, KBRI Kuala Lumpur mempertimbangkan penunjukan perwakilan hukum (watching brief) untuk mengawal proses hukum kasus pembunuhan ibu dan bayinya asal Aceh di Selangor, Malaysia.
“KBRI akan memantau penanganan proses hukum dari pelaku ini. KBRI KL juga akan menunjuk watching brief untuk memantau supaya pelaku ini juga dapat diproses sesuai hukum,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Heni Hamidah.
Soal motif pembunuhan, Heni mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kasus tersebut dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Pada 22 Juni, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh Tamiang, Aceh, dengan inisial PHA bersama bayinya dilaporkan meninggal dunia. Mereka diduga jadi korban pembunuhan di Sepang, Selangor, Malaysia.
"Dari informasi yang kami terima melalui KBRI Kuala Lumpur, pelaku diduga seorang perempuan warga Malaysia," kata anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, saat dikonfirmasi dari Banda Aceh.
Menurut informasi yang diterima dari KBRI Kuala Lumpur, hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan motif utang piutang dan PDRM disebut telah mendapatkan bukti kuat terkait tindak pidana tersebut.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai hukum Malaysia, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya pada 25 Juni, Haji Uma menyampaikan bahwa jenazah perempuan berusia 22 tahun itu telah dipulangkan ke Aceh untuk dimakamkan. Sedangkan jenazah bayi dimakamkan di Malaysia setelah melalui musyawarah dengan pihak keluarga.
Sumber: Antara

EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






