Tak Hanya Ndolo Kusumo, Kemenag juga Cabut Izin Ponpes Nurul Jadid Mesuji yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

Oleh: Kiswondari
Kamis, 14 Mei 2026 | 10:11 WIB
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i. (BeritaNasional/Kemenag)
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i. (BeritaNasional/Kemenag)

BeritaNasional.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan, bahkan tak segan melakukan pencabutan Izin Terdaftar sejumlah pondok pesantren (ponpes) yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual, seperti Ponpes Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah dan Ponpes Nurul Jadid di Mesuji, Lampung.

Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) yang mengatur bahwa Menteri memberikan Izin Terdaftar bagi pendirian pesantren yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini juga diatur pada Pasal 10 Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” kata Wamenag di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut Romo Syafii, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegasnya.

Mantan Anggota DPR RI ini juga menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini, termasuk evaluasi terhadap pengasuh dan pihak-pihak yang berada di lingkungan pesantren.

Sebagai informasi, Kemenag telah mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujarnya dalam konferensi pers penangkapan tersangka di Mapolresta Pati.

Kemenag Pati juga telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

Selain proses hukum terhadap tersangka, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.

Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan proses pemindahan santri ke ponpes maupun madrasah lain.

Tindakan serupa dilakukan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung yang tengah memproses pencabutan Izin Terdaftar Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain menegaskan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.

“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” kata Zulkarnain.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: