Minta Pelaku Pencabulan Santriwati Ndolo Kusumo Dihukum, Kemenag Ambil Sejumlah Langkah Tegas
BeritaNasional.com - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung proses penegakan hukum oleh aparat terhadap terduga pelaku tindak kekerasan seksual terhadap 50 santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Selain itu, Kemenag juga mengambil sejumlah langkah konkret terhadap pesantren tersebut.
Direktorat Pesantren Kemenag tengah menghentikan sementara proses pendaftaran santri baru di Ponpes Ndolo Kusumo guna memastikan proses penyidikan oleh Polresta Pati menjadi prioritas dalam rangka menjaga ketertiban dan perlindungan anak, sekaligus perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” kata Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said di Jakarta, yang dikutip Senin (4/5/2026).
“Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” lanjutnya.
Kemudian, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan. Ponpes Ndolo Kusumo juga diminta menunjuk tenaga pendidik/pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 (dua puluh empat) jam.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” terang Basnang Said.
“Terduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren,” tegasnya.
Basnang menjelaskan, rekomendasi ini diberikan Direktur Pesantren kepada Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah sebagai panduan dalam mengambil langkah tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.
“Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman,” tegas Basnang.
Direktorat Pesantren, lanjut Basnang, mengapresiasi langkah koordinatif Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah maupun Kantor Kemenag Kabupaten Pati yang secara proaktif berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Pati, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati.
“Koordinasi ini penting dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







