Siapakah Andi Saputra? Hakim yang Sampaikan Dissenting Opinion di Sidang Vonis Nadiem Makarim
BeritaNasional.com - Nama Andi Saputra mendadak menjadi sorotan publik usai sidang vonis eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Siapakah sosok Andi Saputra? Simak profil, pendidikan dan perjalanan kariernya yang dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (1/7/2026).
Profil Andi Saputra
Andi Saputra, S.H., M.H. dia lahir di Banyumas, 25 Januari 1982. Andi Saputra diketahui sudah menikah dan dari pernikahannya itu, ia dikaruniai seorang putri.
Andi Saputra mengawali kariernya sebagai jurnalis hingga 2024, hingga pada 2025 ia dilantik sebagai Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan terakhir, ia menjadi Hakim Anggota dalam sidang vonis Nadiem Anwar Makarim atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pendidikan Andi Saputra
Andi Saputra merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006 lalu, kemudian ia bekerja sebagai jurnalis. Di sela-sela pekerjaannya, ia melanjutkan studinya Magister Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dan lulus pada 2017. Selain itu, dia menjalani pendidikan tambahan seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan juga studi banding hukum ke Osaka, Jepang.
Riwayat Pendidikan Andi Saputra:
- Sarjana Hukum FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), lulus 2006
- Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris), lulus 2017
- Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2022
- Studi Banding Hukum Indonesia-Jepang di Osaka, Februari 2017.
Perjalanan Karier Andi Saputra
Andi Saputra mengawali kariernya sebagai jurnalis di media cetak, Koran SINDO pada September 2026 hingga Juni 2027. Kemudian, ia pindah ke media online Detik.com sebagai wartawan hukum, mulai Juli 2007 hingga Desember 2024. Dari sini, kariernya mulai melesat, hingga ia dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Jakpus sejak 2025 hingga sekarang.
Daftar Riwayat Karier Andi Saputra:
- Wartawan Koran SINDO, September 2006-Juni 2007
- Wartawan hukum di Detik.com, Juli 2007-Desember 2024
- Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2025-sekarang.
Kiprah Andi Saputra
Andi Saputra juga meraih sejumlah penghargaan di dunia jurnalistik, antara lain, Penghargaan untuk wartawan dari Komisi Yudisial pada 2011, dan peringkat pertama Jurnalis Konstitusi dari MK pada 2002 dan 2023.
Dalam sidang vonis Nadiem, Hakim Anggota IV Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Menurut Andi, alat bukti yang dihadirkan di persidangan belum cukup membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Alat bukti yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat yang kuat antara tindakan Nadiem dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan.
"Tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Ia menilai, tindakan Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan jahat. Menurutnya, regulasi tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu dalam pengadaan laptop, melainkan hanya mengatur penggunaan sistem operasi.
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa yang seakan-akan terlihat sebagai perbuatan jahat atau actus reus dalam perkara a quo adalah menandatangani Permen Nomor 5 Tahun 2021,” tuturnya.
“Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," sambungnya.
Selain itu, lanjut Andi, persidangan juga tidak membuktikan adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Ia berpandangan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Nadiem memerintahkan secara langsung maupun tidak langsung para terdakwa lain melakukan tindak pidana korupsi. Begitu pula sebaliknya, tidak ada bukti adanya pemberian yang melanggar hukum kepada Nadiem maupun intervensi terhadap panitia pengadaan.
Sekian rangkuman informasi tentang siapa Andi Saputra, sosok hakim yang menyampaikan dissenting opinion di sidang vonis Nadiem Anwar Makarim, berikut pendidikan, karier dan kiprahnya.
EKBIS | 16 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu





