Sempat Ditunda, Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook Digelar Pagi Ini
BeritaNasional.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Eks Mendiknudristek Nadiem Anwar Makarim terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (30/6/2025) pagi ini, sekitar pukul 09.00 WIB.
Agenda ini ditetapkan setepah sempat terjadi penundaan lantaran kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, yang sedang tidak baik.
"Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah ya. Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi, karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," ujar Purwanto.
Menjelang pembacaan putusan, Kejaksaan Agung menyatakan optimistis majelis hakim akan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keyakinan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Ya kita percayakan pada fakta sidang yang terungkaplah. Kalau secara ini, JPU yakinlah," ujar Anang.
Ia menambahkan, optimisme itu juga didukung putusan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama yang telah dinyatakan terbukti bersalah.
"Berdasarkan ketika membawa berkas sampai ke persidangan berarti sudah menyatakan lengkap dan yakin dengan alat bukti yang ada. Dan beberapa perkara yang sedang berjalan kan sudah terbukti, hampir semua terbukti kan," jelasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 serta Rp4.871.469.603.758 yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti merugikan keuangan negara melalui proyek pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu





