PN Jakpus Siarkan Langsung Sidang Pleidoi Nadiem Makarim untuk Akomodasi Minat Publik

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 26 Mei 2026 | 06:16 WIB
Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta,  Rabu (13/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menyiarkan secara langsung sidang agenda pembacaan pleidoi terdakwa, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, pada Senin (2/6/2026) mendatang.

Ketua PN Jakpus Husnul Khotimah menyebutkan, siaran sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dapat diakses melalui kanal YouTube resmi pengadilan. Ia menegaskan, kesiapan fasilitas live streaming tersebut dilakukan menyusul meningkatnya ajakan nobar sidang pleidoi yang beredar di media sosial melalui sejumlah influencer.

"Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan," ujar Husnul di Jakarta dikutip Selasa (26/5/2026).

Husnul menjelaskan, mekanisme siaran langsung ini menjadi cara agar masyarakat tetap dapat mengikuti jalannya persidangan tanpa hadir secara fisik.

PN Jakpus sekaligus membatasi kapasitas ruang sidang pada hari pembacaan pleidoi menjadi hanya 70 orang, yakni 20 anggota keluarga, 10 tokoh publik, dan 40 wartawan.

Nadiem sebelumnya dituntut 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai konstruksi perkara telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," lanjut jaksa.

Selain pidana badan, Nadiem dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga meminta majelis mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti dalam dua komponen, yakni Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, sehingga total mencapai Rp5.681.066.728.758.

Jaksa menyampaikan, aset milik Nadiem dapat disita dan dilelang guna memenuhi kewajiban uang pengganti. Jika nilai harta tidak mencukupi, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan sembilan tahun.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Nadiem memenuhi unsur Pasal 603 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: