Polisi Ikut Bantu Pengamanan PN Jakpus jelang Sidang Putusan Nadiem
BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) bakal ikut terlibat dalam pengamanan area Pengadilan Negeri (Jakarta Pusat) jelang sidang putusan kasus korupsi yang menyeret mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).
"Pengamanan sidang yang pasti kita akan lakukan optimal, melakukan pengamanan baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung kepada wartawan.
Menurutnya, perbantuan pengamanan dari aparat kepolisian menyusul potensi banyaknya masyarakat termasuk simpatisan yang hadir ke PN Jakpus, mengingat kasus ini turut menyita perhatian publik.
“(Pengamanan) Kepada pelaksana dari persidangan tersebut maupun kepada saat ini terdakwa ya Pak Nadiem, maupun orang-orang yang menjadi simpatisan kaitan dengan menunggu hasil dari putusan tersebut,” ujarnya.
Sementara perihal teknis pengamanan, khususnya siapa pengunjung yang bisa masuk, karena keterbatasan ruang persidangan. Reynold menyatakan, hal itu merupakan kewenangan dari pihak pengadilan.
"Itu pasti kami akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan dalam hal ini bagaimana aturan main, pembatasan-pembatasan di ruang sidang dan lain-lain tentu itu menjadi kewenangan dari pihak pengadilan,” terangnya.
“Namun untuk di bagian depan ataupun yang masuk area itu menjadi pengamanan kami. Kalau untuk siapa yang boleh masuk dari ranah pengadilan dalam hal ini baik hakim ketua selaku pelaksana dari persidangan tersebut,” tambah dia.
Sebelumnya, majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), pada hari ini.
Nadiem telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Lalu pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, totalnya mencapai Rp5.681.066.728.758, subsider sembilan tahun kurungan.
Tuntutan itu diminta JPU, karena menganggap terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primer.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu



