Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Peran Tim Khusus Nadiem di Kemendikbudristek Jadi Sorotan
BeritaNasional.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terus menuai sorotan. Pengamat kebijakan publik, Yanuar Winarko, menilai keberadaan “tim khusus” eksternal yang disebut melompati kewenangan pejabat struktural merupakan bentuk maladministrasi yang berpotensi berujung tindak pidana.
Yanuar mengatakan seorang menteri seharusnya tetap menjalankan mekanisme birokrasi sesuai aturan administrasi pemerintahan. Menurut dia, keputusan yang lebih mengutamakan tim luar dibandingkan pejabat struktural seperti Direktur Jenderal dinilai menyalahi prosedur formal dalam pengambilan kebijakan publik.
“Secara kebijakan publik, apa yang dilakukan Nadiem bukan sekadar 'inovasi manajemen', melainkan circumvention of hierarchy atau pengabaian hierarki resmi. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pejabat publik itu wajib berlandaskan pada tiga pilar utama: kewenangan, prosedur, dan substansi. Jika menteri secara sadar memutus komunikasi dengan Dirjen dan lebih memilih mendengar tim luar, maka secara otomatis prosedur formal kebijakan tersebut cacat hukum,” ujar Yanuar, Selasa (12/5/2026).
Ia juga mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab apabila kebijakan yang dirancang pihak non-birokrasi menimbulkan kerugian negara. Menurutnya, pejabat struktural tidak dapat sepenuhnya disalahkan apabila sejak awal tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
“Kita harus kritis, jika terjadi kerugian negara akibat kebijakan yang dirumuskan oleh orang-orang luar ini, siapa yang mau bertanggung jawab secara hukum? Dirjen tidak bisa disalahkan karena sejak awal mereka dikucilkan dari proses pengambilan keputusan. Di sinilah letak pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 1999, di mana penyelenggara negara dilarang keras mencampuradukkan kepentingan pribadi atau relasi bisnis dengan kewenangan publik yang ia emban,” lanjutnya.
Yanuar juga menyoroti dugaan adanya fenomena state capture dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Ia menilai kebijakan pengadaan yang disebut mengarah pada penggunaan sistem operasi ChromeOS, ditambah adanya dugaan keterkaitan investasi perusahaan teknologi global dengan bisnis pribadi sang menteri sebelum menjabat, menimbulkan pertanyaan serius terkait penyalahgunaan wewenang.
“Ketika sebuah kebijakan publik diarahkan secara spesifik pada satu merek tertentu seperti ChromeOS padahal sistem ini punya catatan kegagalan di masa lalu dan di sisi lain ada keterkaitan investasi dengan bisnis pribadi sang menteri, maka itu bukan lagi kebijakan untuk rakyat. Itu adalah kebijakan privat yang didanai oleh uang negara. Hal ini terang-benderang menabrak Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi,” tegas Yanuar.
Ia juga mengkritik anggapan yang menyebut birokrasi internal tidak kompeten sebagai alasan pembentukan tim khusus di luar struktur kementerian. Menurutnya, dalam negara hukum proses administrasi tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam negara hukum, proses itu jauh lebih penting daripada sekadar hasil. Jika menteri merasa birokrasinya tidak kompeten, aturannya adalah lakukan pembinaan atau mutasi sesuai UU ASN, bukan malah membentuk 'pemerintahan bayangan' di dalam kementerian. Sikap 'tutup telinga' kepada para Dirjen adalah bukti kuat bahwa menteri memang tidak ingin ada pengawasan internal, agar misi bisnis di balik proyek Chromebook ini bisa berjalan mulus tanpa interupsi birokrasi,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar yang menelan anggaran triliunan rupiah. Jaksa menduga spesifikasi pengadaan dibuat mengarah pada penggunaan sistem operasi ChromeOS. Penyidikan juga disebut mengungkap dugaan penggunaan tim khusus non-struktural yang berperan dalam pengambilan kebijakan pengadaan dengan mengesampingkan masukan pejabat karier di kementerian.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






