KPK Limpahkan 3 Tersangka Penerima Suap Sengketa Lahan PN Depok ke Pengadilan Bandung

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 Juni 2026 | 18:35 WIB
KPK merilis barang bukti OTT di PN Depok. (Foto/YouTube KPK)
KPK merilis barang bukti OTT di PN Depok. (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ketiganya adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

"Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Tiga tersangka tersebut bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Seiring pelimpahan perkara, penahanan para terdakwa juga akan dipindahkan ke Bandung.

"Selanjutnya Tim JPU akan menunggu Penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dan akan memindahkan penahanan para Terdakwa tersebut ke Rutan Bandung," jelasnya.

Kasus ini bermula setelah PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa tanah 6.500 meter persegi di kawasan Tapos. Permohonan eksekusi pengosongan lahan diajukan pada Januari 2025, namun tidak segera diproses karena di saat bersamaan kelompok warga mengajukan Peninjauan Kembali sehingga menimbulkan tarik-menarik proses.

Dua pejabat pengadilan, Eka dan Bambang, menugaskan jurusita Yohansyah Maruanaya untuk menghubungkan kepentingan PT KD dengan jajaran PN, disertai permintaan fee Rp1 miliar. Yohansyah kemudian menemui Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Ikusuma, dan angka tersebut dinegosiasikan menjadi Rp850 juta.

Setelah kesepakatan tercapai, eksekusi berjalan cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan yang kemudian dieksekusi Yohansyah. Selain itu, Berliana memberikan Rp20 juta kepada jurusita yang melaksanakan eksekusi.

Penyerahan uang Rp850 juta berlangsung Februari 2026 di sebuah arena golf melalui dana pencairan cek dari invoice fiktif konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka yakni, Eka, Bambang, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Ikusuma.

Eka, Bambang, Yohansyah, Trisnadi, dan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a serta Pasal 606 angka (1) UU 1/2023 tentang KUHP jo UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain itu, Bambang juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan lain di luar transaksi utama.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: