KPK Dalami Modus Gratifikasi Money Changer Tersangka Wakil Ketua PN Depok

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 Februari 2026 | 11:11 WIB
Tersangka Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. (Foto/Instagram PN Depok)
Tersangka Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. (Foto/Instagram PN Depok)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami modus gratifikasi yang diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan Bambang menerima uang sekitar Rp2,5 miliar melalui skema penukaran mata uang asing di money changer.

Sebagai informasi, saat ini Bambang berstatus tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan dan telah dinonaktifkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Nah, ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (11/2/2025).

Budi menjelaskan penyidik akan menelusuri asal-usul dana tersebut. Ia menyebut penggunaan money changer diduga dipakai sebagai cara penyamaran.

"Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk, nah seperti apa itu nanti kita akan dalami. Ini masih akan didalami ya," tuturnya.

"Karena ini masuknya rupiah, tapi dari sumber penukaran uang tersebut," kata Budi.

Perkara ini bermula dari putusan PN Depok yang memenangkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa bidang tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok. 

Perusahaan itu mengajukan permintaan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, namun satu bulan berlalu tanpa respons dari pengadilan.

Pada saat yang bersamaan, kelompok warga yang berperkara dengan PT KD mengajukan Peninjauan Kembali. Situasi tarik-menarik itu melahirkan transaksi.

Eka dan Bambang kemudian menunjuk seorang juru sita, Yohansyah Maruanaya, untuk menghubungkan kepentingan PT KD dengan jajaran PN Depok. 

Penugasan ini disertai titipan pesan permintaan fee senilai Rp1 miliar kepada perusahaan. Yohansyah selanjutnya menemui Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal PT KD. 

Nilai fee Rp1 miliar yang dibawa jurusita itu dianggap terlalu tinggi, sehingga negosiasi berlangsung hingga kedua pihak mencapai angka Rp850 juta. 

Setelah nilai disetujui, proses eksekusi bergerak jauh lebih cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan, yang kemudian dieksekusi langsung Yohansyah.

Dalam proses tersebut, Berliana memberikan Rp20 juta kepada jurusita yang melaksanakan eksekusi. Setelah itu, penyerahan uang Rp850 juta dilakukan pada Februari 2026.

Pertemuan berlangsung di sebuah arena golf, tempat Berliana menyerahkan dana hasil pencairan cek dari invoice fiktif milik perusahaan konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.

Dari perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Kelimanya adalah, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Bambang Setyawan, Jurusita Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak dari PT Karabha Digdaya, yaitu Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.

Atas perbuatannya, Eka dan Bambang bersama-sama dengan Yohan dan Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: