Bambang Setyawan Ajukan Praperadilan, KPK Singgung Hasil Sidang Eks Ketua PN Depok

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 03 Mei 2026 | 19:15 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana perkara dengan nomor 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/5/2026) besok.

Gugatan ini dilayangkan Bambang Setyawan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut dalam kasus yang menjeratnya.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati keputusan tersangka. 

Menurut dia, praperadilan adalah mekanisme yang sah dalam sistem peradilan di Indonesia.

“KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui permohonan praperadilan. Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” ujar Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu (3/5/2026).

Budi menambahkan KPK sangat percaya diri dengan validitas proses penyidikan yang telah berjalan.

“KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek prapid ini,” lanjutnya.

Dalam keterangannya, Budi juga menyinggung hasil praperadilan sebelumnya yang melibatkan mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dalam perkara yang sama. 

Kala itu, hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan, yang kemudian dipandang KPK sebagai preseden positif.

“Kami perlu sampaikan, bahwa dalam perkara yang sama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eks Ketua Pengadilan Negeri Depok. Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan telah sesuai dengan koridor hukum,” ungkap Budi.

KPK memastikan melalui Biro Hukum akan hadir dan menghadapi proses persidangan secara terbuka. Budi menegaskan bahwa momentum ini justru menjadi kesempatan bagi publik untuk melihat akuntabilitas kinerja KPK.

“Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tandasnya.

Sidang perdana pada Senin pekan depan akan menjadi agenda penetapan serta pemeriksaan awal atas poin-poin keberatan yang diajukan oleh pemohon terhadap pihak termohon, yakni KPK.

Awal Mula Kasus Suap

Perkara bermula setelah Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos.

Permintaan eksekusi pengosongan lahan diajukan perusahaan pada Januari 2025, namun tidak segera ditindaklanjuti.

Pada saat bersamaan, kelompok warga yang berperkara mengajukan peninjauan kembali, menciptakan situasi tarik-menarik.

Dalam kondisi tersebut, Eka dan Bambang menugaskan jurusita Yohansyah Maruanaya untuk menghubungkan kepentingan PT Karabha Digdaya kepada jajaran PN.

Tugas ini disertai permintaan fee sebesar Rp1 miliar. Yohansyah kemudian menemui Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Ikusuma.

Nilai Rp1 miliar dianggap terlalu tinggi hingga negosiasi menghasilkan angka Rp850 juta.

Setelah adanya kesepakatan, eksekusi bergerak cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan yang langsung dieksekusi oleh Yohansyah.

Selain itu, Berliana memberikan Rp20 juta kepada jurusita yang menjalankan eksekusi.

Penyerahan uang Rp850 juta terjadi pada Februari 2026, dilakukan di sebuah arena golf melalui dana hasil pencairan cek dari invoice fiktif milik konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.

KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Eka, Bambang, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Ikusuma.

Eka, Bambang, Yohansyah, dan Trisnadi bersama Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a serta Pasal 606 angka (1) UU 1/2023 tentang KUHP juncto UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk penerimaan lain, Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: