KPK Panggil 4 Hakim Terkait Kasus Korupsi di PN Depok

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 26 Mei 2026 | 14:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengungkap empat hakim tersebut atas nama Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Selasa (26/4/2026).

Menurut dia, empat hakim tersebut bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, ia belum membeberkan materi apa yang akan didalami kepada para saksi.

"Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim dan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.

Kasus ini bermula setelah PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa tanah 6.500 meter persegi di kawasan Tapos.

Permohonan eksekusi pengosongan lahan diajukan pada Januari 2025, tetapi tidak segera diproses karena di saat bersamaan kelompok warga mengajukan peninjauan kembali sehingga menimbulkan tarik-menarik proses.

Dua pejabat PN Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, menugaskan juru sita Yohansyah Maruanaya untuk menghubungkan kepentingan PT KD dengan jajaran PN yang disertai permintaan fee Rp1 miliar.

Yohansyah kemudian menemui Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma. Angka tersebut dinegosiasikan menjadi Rp850 juta.

Setelah kesepakatan tercapai, eksekusi berjalan cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan yang kemudian dieksekusi Yohansyah.

Selain itu, Berliana memberikan Rp20 juta kepada juru sita yang melaksanakan eksekusi.

Penyerahan uang Rp850 juta berlangsung Februari 2026 di sebuah arena golf melalui dana pencairan cek dari invoice fiktif konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.

KPK lantas menetapkan lima tersangka, yaitu Eka, Bambang, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Ikusuma.

Eka, Bambang, Yohansyah, Trisnadi, dan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a serta Pasal 606 angka (1) UU 1/2023 tentang KUHP jo UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain itu, Bambang juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan lain di luar transaksi utama.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: