KPK Periksa Tiga Panitera dalam Kasus Suap Sengketa Lahan PN Depok
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga panitera terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya.
"Ketiganya dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2026).
Tiga panitera tersebut yakni Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Dedi Poerwanto, Panitera PN Semarang Ravita Lina, serta Analis Perkara Peradilan pada Kepaniteraan Perdata PN Depok Isna Noor Fitria. Selain itu, KPK juga memeriksa sekretaris perusahaan properti, Ouw Desiyanti.
Budi menyebut Ouw didalami keterangannya terkait mekanisme pengurusan perkara di PN Depok.
"Saksi Ouw, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengurusan perkara di PN Depok," jelasnya.
Kasus ini bermula setelah PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos.
Permohonan eksekusi pengosongan lahan diajukan pada Januari 2025. Namun, proses tersebut tidak langsung berjalan karena di waktu bersamaan kelompok warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK), sehingga terjadi tarik-menarik proses hukum.
Dua pejabat pengadilan, Eka dan Bambang, kemudian menugaskan jurusita Yohansyah Maruanaya untuk menghubungkan kepentingan PT Karabha Digdaya dengan jajaran PN. Dalam proses itu, muncul permintaan fee sebesar Rp1 miliar.
Yohansyah lalu menemui Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Ikusuma. Nilai tersebut kemudian dinegosiasikan menjadi Rp850 juta.
Setelah kesepakatan tercapai, proses eksekusi berjalan cepat. Pada 14 Januari 2025, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan yang kemudian dieksekusi oleh Yohansyah.
Selain itu, Berliana juga memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada jurusita yang menjalankan eksekusi.
Penyerahan uang Rp850 juta berlangsung pada Februari 2026 di sebuah arena golf. Dana tersebut disebut berasal dari pencairan cek melalui invoice fiktif milik konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Eka, Bambang, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Ikusuma.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a serta Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, Bambang juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan lain di luar transaksi utama.
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






