KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Eks Wakil Ketua PN Depok
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) Wenny Rosalina Anas dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan difokuskan pada dugaan aliran uang dari tersangka, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
“Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari tersangka mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Perkara bermula setelah Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya pada sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos.
Permintaan eksekusi pengosongan lahan diajukan perusahaan pada Januari 2025, namun tidak segera ditindaklanjuti.
Pada saat bersamaan, kelompok warga yang berperkara mengajukan Peninjauan Kembali, menciptakan situasi tarik-menarik.
Dalam kondisi tersebut, Eka dan Bambang menugaskan jurusita Yohansyah Maruanaya untuk menghubungkan kepentingan PT KD kepada jajaran PN.
Tugas ini disertai permintaan fee Rp 1 miliar. Yohansyah kemudian menemui Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Ikusuma.
Nilai Rp 1 miliar dianggap tinggi hingga negosiasi menghasilkan angka Rp 850 juta.
Setelah adanya kesepakatan, eksekusi bergerak cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan yang langsung dieksekusi Yohansyah.
Selain itu, Berliana memberikan Rp 20 juta kepada jurusita yang menjalankan eksekusi.
Penyerahan uang Rp 850 juta terjadi pada Februari 2026, dilakukan di sebuah arena golf melalui dana hasil pencairan cek dari invoice fiktif milik konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.
KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Eka, Bambang, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Ikusuma.
Eka, Bambang, Yohansyah, dan Trisnadi bersama Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a serta Pasal 606 angka (1) UU 1/2023 tentang KUHP jo UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Untuk penerimaan lain, Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







