Kukuhkan Vonis 5 Tahun Nurhadi, KPK Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 22 Mei 2026 | 11:28 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mempertahankan hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. 

Putusan ini menguatkan vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai putusan banding tersebut menunjukkan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi. 

“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Nurhadi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).

Budi menegaskan, langkah penguatan putusan ini memperlihatkan proses peradilan berjalan secara profesional. 

“Putusan ini bukti konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang mempertegas bahwa setiap proses peradilan dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan,” kata dia.

Ia juga menilai putusan tersebut merefleksikan kerja bersama lintas lembaga dalam menjaga integritas peradilan. 

“KPK memandang penguatan putusan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas sistem peradilan dari praktik-praktik koruptif,” tuturnya.

Menurutnya, korupsi yang melibatkan institusi hukum memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik. 

“Korupsi, terlebih yang berkaitan dengan lembaga penegak hukum dan peradilan, memiliki dampak serius pada kepercayaan publik terhadap supremasi hukum,” ucapnya.

KPK berharap putusan banding ini dapat memperkuat pesan bahwa integritas tidak dapat dikompromikan. 

“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum,” kata Budi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mempertahankan hukuman penjara 5 tahun terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan tersebut

Majelis hakim banding mengetuk putusan tersebut pada Rabu, 20 Mei, sekaligus menegaskan posisi terdakwa tetap ditahan untuk menjalani pidananya. 

“Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian amar putusan banding.

Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Nurhadi. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji.

Hakim juga menghukum Nurhadi membayar denda Rp500 juta atau diganti 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp137.159.183.940. 

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp137.159.183.940,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Nurhadi menerima uang dari berbagai pihak dengan total Rp137 miliar dan turut melakukan TPPU menggunakan rekening sejumlah orang serta pembelian aset bergerak dan tidak bergerak. 

Selain itu, hakim mencatat adanya peningkatan transaksi signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

Majelis juga mempertimbangkan penghasilan sah dari usaha penangkaran sarang burung walet yang disebut mencapai Rp66,9 miliar.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: