BPJS Kesehatan Perpanjang Kerja Sama dengan KPK, Perkuat Pencegahan Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 Juli 2026 | 13:11 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito (Beritanasional/Panji)
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - BPJS Kesehatan memperpanjang kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kerja sama tersebut akan difokuskan pada penguatan tata kelola, mitigasi risiko korupsi, hingga penanganan fraud.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, audiensi dengan KPK dilakukan sebagai ajang perkenalan dirinya sebagai pejabat baru sekaligus membahas kelanjutan nota kesepahaman (MoU) yang telah berakhir pada Maret 2026.

"Hari ini, kami hadir direksi BPJS Kesehatan ke KPK. Yang pertama memang sebagai petugas atau pejabat baru kita akan melakukan audiensi perkenalan kepada KPK," kata Prihati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Prihati menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang mengelola dana iuran sekitar Rp190 triliun setiap tahun untuk pembiayaan pelayanan kesehatan. 

Dana tersebut digunakan untuk melayani peserta JKN yang hingga kini telah mencapai sekitar 286 juta jiwa atau hampir 98 persen penduduk Indonesia.

"Ini mengelola uang iuran yang cukup besar, bisa sampai Rp190 triliun setiap tahun untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, dan ini perlu suatu tata kelola dan integritas yang tinggi," ujarnya.

Ia mengatakan, berakhirnya MoU dengan KPK menjadi alasan utama perlunya memperbarui kerja sama. Menurutnya, kolaborasi tersebut akan mencakup edukasi, sosialisasi, pencegahan, hingga penindakan fraud dalam ekosistem pembiayaan pelayanan kesehatan.

"Di dalamnya banyak hal-hal yang akan kita lakukan terkait dengan edukasi, sosialisasi, pencegahan, dan penindakan fraud di lingkungan ekosistem pelayanan pembiayaan pelayanan kesehatan oleh BPJS," katanya.

Selain itu, BPJS Kesehatan bersama KPK akan menyusun corruption risk assessment sebagai pedoman identifikasi risiko korupsi, menambah jumlah penyuluh antikorupsi melalui pelatihan bersama KPK, mengimplementasikan panduan pencegahan korupsi (Pancek), serta memperkuat sistem whistleblowing.

"Whistleblowing system akan kita tegakkan lagi yang selama ini sudah ada, kita akan tegakkan lagi mana-mana kasus yang harus sampai KPK kita akan teruskan," ujar Prihati.

Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono mengatakan pembaruan kerja sama tersebut juga akan memuat sejumlah program baru yang sebelumnya belum tercantum dalam MoU, seperti corruption risk analysis, program Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), dan penguatan whistleblowing system.

"Utamanya memang dalam hal pencegahan dan ini kenapa kemudian menjadi concern KPK, karena kita mengetahui bersama bahwa BPJS Kesehatan sebagai pengelola jaminan kesehatan nasional menyangkut hajat hidup orang banyak," tuturnya.

"Oleh karenanya perlu dikawal sehingga nanti layanan lebih optimal dan tentu saja untuk kepentingan masyarakat seluruh Indonesia," kata Eko.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: