Bertemu Menteri Keuangan, Said Iqbal Ungkap Sinyal Positif Reformasi Pajak JHT

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 08 Juli 2026 | 13:45 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto/istimewa)
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Rencana aksi ribuan buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (9/7/2026) resmi dibatalkan. Keputusan itu diambil setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas usulan reformasi kebijakan perpajakan atas program Jaminan Hari Tua (JHT). Said Iqbal menilai pemerintah menunjukkan itikad baik untuk mengevaluasi aturan yang selama ini berlaku. Dalam pertemuan itu, Said Iqbal menegaskan bahwa JHT merupakan tabungan sosial yang berbeda dengan tabungan komersial sehingga mekanisme perpajakannya seharusnya tidak disamakan.

"Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja," kata Said Iqbal, Rabu (8/7/2026).

Ia menambahkan, dana JHT berasal dari iuran pekerja selama bertahun-tahun sehingga pencairannya tidak semestinya kembali dikenakan pajak. Dalam kesempatan itu, Said Iqbal menyampaikan empat usulan utama kepada Kementerian Keuangan. Usulan pertama adalah menghapus pajak atas pencairan JHT sehingga tarifnya menjadi 0 persen.

Kedua, menghapus mekanisme pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, banyak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali sehingga harus mencairkan JHT berulang kali dan akhirnya dikenai tarif pajak yang semakin tinggi.

"Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?" ujar Said Iqbal.

Usulan ketiga adalah menaikkan batas saldo JHT yang dikenakan pajak. Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, saldo JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen.

Menurut Said Iqbal, batas tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan lebih dari 15 tahun lalu.

"Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil," jelasnya.

Usulan keempat adalah meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan atas pesangon, manfaat pensiun, serta manfaat jaminan sosial lainnya karena seluruhnya merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja. Menanggapi berbagai usulan tersebut, Said Iqbal menyebut Menteri Keuangan memberikan respons positif meski seluruh usulan masih akan dikaji secara teknis, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara.

"Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," ujar Said Iqbal.

Ia juga menilai pemerintah memiliki pandangan yang sama mengenai perlunya penyesuaian batas saldo JHT yang dikenai pajak dengan mempertimbangkan inflasi dan perkembangan nilai ekonomi selama lebih dari satu dekade terakhir. Menurut Said Iqbal, apabila hasil kajian berujung pada perubahan kebijakan, pemerintah perlu merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 yang menjadi dasar pengaturan perpajakan manfaat JHT.

Sebagai tindak lanjut, ia akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto serta berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara guna mempercepat proses perubahan regulasi apabila pemerintah telah mengambil keputusan.

Selain itu, Said Iqbal juga akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyinkronkan data kepesertaan dan pencairan JHT. Ia menilai data yang menyebut hanya sekitar 5 persen peserta memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta perlu diverifikasi kembali.

"Saya meyakini jumlah pekerja yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta sebenarnya jauh lebih besar. Data itu harus kita cek bersama BPJS Ketenagakerjaan agar kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi riil," ujarnya.

Atas perkembangan tersebut, Said Iqbal memastikan aksi demonstrasi yang sebelumnya direncanakan digelar di depan Kantor Kementerian Keuangan dibatalkan.

"Kami melihat sudah ada titik temu dan good faith dari pemerintah. Karena itu, setelah saya berkomunikasi dengan pimpinan organisasi buruh, kami memutuskan aksi besok dibatalkan dan memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan proses pembahasan ini," kata Said Iqbal.

Meski demikian, ia menegaskan perjuangan buruh belum berakhir. Apabila hasil pembahasan nantinya belum memenuhi rasa keadilan bagi pekerja, pihaknya akan terus memperjuangkan perubahan kebijakan melalui dialog maupun mekanisme konstitusional.

"Memperjuangkan keadilan tidak berhenti hanya karena satu pertemuan. Tetapi hari ini saya optimistis. Saya melihat negara hadir melindungi rakyat, sebagaimana pesan Presiden Prabowo kepada saya, bahwa negara harus berpihak kepada mereka yang lemah dan memastikan hak-hak pekerja diberikan secara penuh," tutup Said Iqbal.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: