Jadi Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal Siapkan Masukan soal Upah dan Kesejahteraan Buruh

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 08 Juni 2026 | 19:35 WIB
Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. (BeritaNasional/Sekretariat Presiden)
Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. (BeritaNasional/Sekretariat Presiden)

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Usai pelantikan, Said menegaskan dirinya langsung menyiapkan sejumlah masukan yang akan disampaikan kepada Presiden, khususnya terkait isu ketenagakerjaan dan perlindungan buruh.

Ia menyebut koordinasi awal akan dilakukan melalui Sekretaris Negara sebelum laporan disampaikan langsung kepada Presiden.

“Beberapa hal yang mungkin nanti, karena saya kan langsung memberikan laporan ke Bapak Presiden melalui koordinasi dengan Pak Mensesneg,” ucap Said Iqbal.

Salah satu fokus utama yang akan dibawanya adalah kebijakan pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 8 persen. Menurut Said, pertumbuhan ekonomi perlu berjalan beriringan dengan pemerataan kesejahteraan.

“Dalam pandangan kami, pertumbuhan itu harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata, kesetaraan kesempatan, setiap orang punya kesempatan. Kalau bahasa kami yang sederhana, kau boleh kaya, tapi jangan miskinkan kami,” katanya.

Dalam konteks ketenagakerjaan, Said menekankan bahwa kesejahteraan buruh tidak hanya soal upah, tetapi juga kepastian kerja dan jaminan sosial. Tiga aspek tersebut akan menjadi bahan utama dalam rekomendasi kebijakan yang ia siapkan untuk Presiden.

“Tiga hal inilah yang akan kami fokuskan, memberikan saran-saran, pendapat, dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait dengan kesejahteraan buruh,” tambahnya.

Selain itu, isu upah layak serta perlindungan bagi pekerja migran juga menjadi perhatian. Said menilai masih banyak hal yang perlu diperkuat dalam kebijakan perlindungan negara terhadap buruh di luar negeri.

“Hal-hal ini yang akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dalam bentuk saran, pendapat, gagasan, dan menganalisis kebijakan. Tentu saya akan mendatangi beberapa menteri untuk mendiskusikan,” ujarnya.

Penunjukan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih seimbang, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi nasional turut dirasakan oleh para pekerja.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: