Penyekapan Pekerja Percetakan, Said Iqbal Minta Negara Hadir Lindungi Buruh

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 03 Juli 2026 | 18:49 WIB
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (kanan). (BeritaNasional/ist)
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (kanan). (BeritaNasional/ist)

BeritaNasional.com - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan negara tidak boleh kalah dari praktik penyekapan, penyiksaan, pemerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap pekerja.

Hal itu disampaikannya di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026), usai memantau penanganan kasus dugaan penyekapan tiga pekerja percetakan di Jakarta.

Sebelumnya, Said Iqbal juga turun langsung ke rumah salah satu korban, Tegar Saputra, untuk memastikan kondisi korban sekaligus menyampaikan perhatian Presiden kepada keluarga.

"Saya turun langsung karena Presiden Prabowo selalu mengingatkan kami agar melindungi rakyat, berpihak kepada orang-orang yang lemah, melayani rakyat kecil, tidak menyakiti hati rakyat, dan tidak membuat rakyat kecil semakin menderita. Itulah pesan yang selalu beliau sampaikan kepada kami dan juga kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Said Iqbal.

Dalam kunjungan tersebut, ia mendengarkan langsung kesaksian korban bersama kuasa hukum. Dari keterangan itu, ia menyebut adanya dugaan pelanggaran serius baik pidana maupun ketenagakerjaan.

"Saya menemukan fakta bahwa para korban diperlakukan secara tidak manusiawi. Mereka diarak tanpa melalui proses hukum, disekap, dirantai, tidak diberi makan selama tiga hari, serta diperlakukan secara tidak beradab. Ini bertentangan dengan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," tegasnya.

Menurutnya, apabila pekerja diduga melakukan pelanggaran, proses hukum harus menjadi satu-satunya jalur penyelesaian, bukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.

Selain itu, ia juga menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Para korban disebut hanya menerima upah sekitar Rp500 ribu dengan jam kerja tidak menentu serta tanpa pembayaran lembur.

"Saya masih mendalami status usahanya apakah masuk kategori UMKM atau bukan. Tetapi sekalipun UMKM, upah tetap harus layak. Fakta yang saya temukan bahkan belum mencapai 50 persen dari nilai UMP Jakarta. Ini tentu sangat memprihatinkan," ujarnya.

Said Iqbal juga mengungkap adanya dugaan intimidasi agar kasus tidak diproses lebih jauh, termasuk tawaran uang dalam jumlah besar untuk menghentikan perkara.

"Ada korban yang mengaku sempat diminta menyerahkan uang Rp50 juta sebelum kasus ini terungkap. Bahkan setelah perkara mencuat, ada tawaran hingga Rp1 miliar per orang agar mereka menghentikan proses hukum. Namun para korban menolak karena mereka mencari keadilan, bukan uang," ungkapnya.

Seluruh temuan tersebut telah disampaikan kepada Presiden melalui mekanisme Presidential Brief yang dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara, sesuai perannya sebagai Penasihat Khusus Presiden berdasarkan Perpres Nomor 106 Tahun 2025.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini, khususnya Kapolri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolri yang sangat responsif. Saya juga menyampaikan salam hormat beliau kepada keluarga korban. Kami mengapresiasi kerja cepat Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat yang bertindak secara profesional, tegas, humanis, dan Presisi dalam menangani perkara ini," katanya.

"Hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada tawar-menawar, tidak boleh ada intimidasi, dan tidak boleh ada penyelesaian yang mengabaikan keadilan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum agar peristiwa seperti ini tidak pernah terulang kembali," tegasnya.

Di sisi lain, ia memastikan negara juga hadir untuk pemulihan korban. Pendampingan medis dan psikologis telah dilakukan, sementara tim Penasihat Khusus Presiden turut membantu pengurusan dokumen kependudukan dan BPJS Kesehatan yang sempat hilang.

"Korban mengalami trauma yang sangat berat. Negara harus memastikan mereka mendapatkan pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta pemulihan hak-haknya. Kami juga sedang membantu pengurusan BPJS Kesehatan dan dokumen identitas mereka agar seluruh hak pelayanan publik dapat kembali diperoleh," jelasnya.

Menutup pernyataannya, Said Iqbal kembali menegaskan pentingnya keberpihakan negara kepada rakyat kecil.

"Presiden selalu mengingatkan bahwa kita harus menyayangi rakyat dan tidak boleh menyakiti hati rakyat. Pemerintahan yang bersih adalah kunci kesejahteraan rakyat. Kepolisian adalah polisi rakyat, sehingga tugas utamanya adalah melindungi rakyat. Saya yakin penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini akan menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir untuk membela rakyat kecil dan kaum buruh," pungkas Said Iqbal.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: