Bongkar Praktik TPPO, Korban Diimingi Bekerja di Turki
BeritaNasional.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban para warga negara Indonesia (WNI). Korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki, namun korban malah dipekerjakan secara tidak layak di negara Libya.
"Bentuk kehadiran negara, Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya bersama kementerian terkait kami melakukan pendalaman, penyidikan jaringan yang diduga memperdagangkan orang ke luar negeri dengan cara ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua tersangka antara lain seorang wanita berinisial R alias Ica dan seorang pria berinisial DY. Mereka bekerja dengan berkomunikasi dengan jaringan mereka yang berada di Libya.
"Tersangka Ica mengendalikan proses perekrutan, memerintahkan DY mencari calon korban dengan iming-iming pekerjaan ART di Turki dengan gaji Rp 7 juta per-bulan," ungkap Iman.
DY berperan mencari para korban dengan iming-iming tersebut. Bahkan, untuk meyakinkan para korban, mereka memberikan uang muka sebesar Rp 2,5 sampai Rp 3 juta kepada keluarga korban.
"DY memfasilitasi seluruh proses keberangkatan korban mulai dari medical check up yang direkayasa, pembuatan paspord, visa, penampugan korban hingga antar ke Bandara Soetta. Rumah tersangka DY digunakan sebagai tempat penampungan sementara korban sebelum diberangkatan ke luar negeri," paparnya.
Selanjutnya, setelah korban berhasil diberangkatkan, tujuan mereka dibelokan bukab lagi ke Turki melainkan ke Libya. Di Libya, para korban dijemput oleh jaringan tersangka yang ada disana dan langsung diserahkan ke para majikan mereka.
"Selama bekerja di Libya para korban diduga mengalami ekploitasi tidak menerima gaji, menerima kekerasan fisik, dipukul, dijambak atau yang lainya, tidak memperoleh makan yang layak, paspor ditahan para agen dan mengalami pembatasan kebebasan sehingga dari korban ada yang berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan ke KBRI," jelasnya.
Singkat cerita, kasus tersebut berhasil terbongkar dan korban berhasil dipulangkan. Kedua tersangka kini diproses lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan kami tetapkan dua orang tersangka yang saat ini kami lakukan penahanan," pungkasnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







