Pelaut Diminta Pakai Agensi Resmi untuk Cegah TPPO

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:30 WIB
Ilustrasi pelaut kerja di kapal harus pakai agen resmi (Foto/Magnific)
Ilustrasi pelaut kerja di kapal harus pakai agen resmi (Foto/Magnific)

BeritaNasional.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan, para pelaut Indonesia harus bekerja melalui perusahaan penempatan atau manning agency yang resmi untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maupun permasalahan ketenagakerjaan di luar negeri.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub Samsuddin mengatakan, pelaut harus memastikan agensi yang digunakan memiliki legalitas dan reputasi yang baik.

"Kami meminta seluruh pelaut memastikan agar berangkat melalui agensi atau manning agency yang sah dan memiliki reputasi baik. Jangan sampai tergiur dengan tawaran-tawaran tanpa kredibilitas. Ini untuk menghindari mereka menjadi korban TPPO,” katanya.

Pelaut, ujar dia, juga harus berangkat melalui prosedur resmi karena banyak kasus yang penyelesaiannya berlarut-larut akibat pekerja berangkat tanpa melalui manning agency, yang terdaftar dan diakui pemerintah.

"Beberapa kasus yang kami tangani penyelesaiannya menjadi terhambat. Sebab pelaut tidak mengikuti prosedur dan tidak berangkat melalui manning agency yang resmi," ujarnya.

Selain memastikan proses penempatan berjalan legal, Samsuddin mengatakan, kapal yang memenuhi standar keselamatan juga harus diawaki pelaut yang kompeten, punya sertifikat dan dokumen yang sah, juga bekerja berdasarkan perjanjian kerja laut yang jelas.

Ia mengatakan, upaya pencegahan dari Kemenhub dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, pelaut, dan pemangku kepentingan agar memahami regulasi pelayaran, termasuk ketentuan yang berlaku di wilayah perbatasan dan negara tujuan.


Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: