Tuntut Keadilan Bagi Nikita Mirzani, Rieke Diah Soroti Etika Hakim dan Akuntabilitas Peradilan

Oleh: Kiswondari
Rabu, 08 Juli 2026 | 14:20 WIB
Artis Nikita Mirzani saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Artis Nikita Mirzani saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menuntut keadilan dalam proses hukum artis Nikita Mirzani. Pada Rabu (8/7/2026) hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melanjutkan sidang kedua Peninjauan Kembali (PK) perkara Nikita Mirzani dengan agenda pemeriksaan ahli dari Pemohon PK, di mana pada sidang pertama tanggal 24 Juni lalu, hakim memutuskan Nikita tidak perlu hadir karena telah diwakili oleh penasihat hukum.

Rieke menegaskan, kehadirannya di PN Jaksel bukan untuk mengintervensi proses hukum, mempengaruhi independensi hakim, ataupun mengarahkan putusan pengadilan. Melainkan pelaksanaan tugas konstitusional sebagai Anggota DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menjalankan sumpah jabatan guna menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil.

"Kehadiran maupun pernyataan sikap saya dalam mengawal persidangan ini dijamin oleh konstitusi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara," kata Rieke dalam keterangannya.

Menurut Rieke, perkara Nikita Mirzani menjadi perhatian publik karena pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, kemudian diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta dikuatkan Mahkamah Agung setelah menolak kasasi para pihak.

Berdasarkan kronologi yang tersedia, kasasi diajukan pada 15 Desember 2025, memori kasasi diserahkan pada 24 Desember 2025, berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung pada 14 Januari 2026, didistribusikan kepada majelis pada 12 Maret 2026, diputus pada 13 Maret 2026, dan salinan resmi putusan baru diterima pada 26 Mei 2026.

"Fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang sah mengenai dasar perubahan putusan,
proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung segera setelah distribusi berkas kepada majelis, serta jeda waktu penyampaian salinan putusan," ujarnya.

Rieke menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik dalam negara hukum. Menurutnya, penting untuk membangun memori kolektif bahwa Ketua Majelis Kasasi perkara Nikita Mirzani adalah Hakim Agung Soesilo,
yang juga memimpin Majelis Kasasi dalam perkara Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti.

"Dalam perkara tersebut, Soesilo menyampaikan dissenting opinion yang menegaskan pentingnya dua alat bukti yang sah, keyakinan hakim, dan pembuktian mens rea sebelum seseorang dipidana," jelas Rieke.

"Perkara Dini Sera kemudian berkembang menjadi perhatian nasional setelah terungkap dugaan praktik mafia peradilan yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Pengalaman tersebut mengajarkan bahwa pengawasan terhadap integritas peradilan merupakan kebutuhan konstitusional untuk menjaga marwah lembaga peradilan," tambahnya.

Jika mengingat perkara Ronald Tannur, kata Rieke, majelis kasasi pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada 20 November 2024 dan diproses melalui mekanisme pemeriksaan etik. Kini, keluarga dan kuasa hukum Nikita juga telah mengajukan pengaduan kepada KY pada 14 Mei 2026.

"Mekanisme tersebut merupakan hak konstitusional warga negara dan harus dihormati sebagai bagian dari penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegasnya.

Terkait pelaporan itu, Rieke merekomendasikan agar KY melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, profesional, dan transparan terhadap setiap pengaduan yang telah diterima serta menyampaikan perkembangan penanganannya sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Kemudian, lanjut dia, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan evaluasi terhadap aspek administrasi dan tata kelola penanganan perkara, termasuk proses distribusi berkas, pemeriksaan perkara, dan penyampaian salinan putusan guna memastikan terpenuhinya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Untuk Kejaksaan Agung RI, kata Rieke, apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan suap, gratifikasi, pengondisian perkara, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses peradilan, agar melakukan penegakan hukum secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Keadilan bagi Dini Sera dan keadilan bagi Nikita Mirzani bukanlah dua hal yang bertentangan," tegas Rieke.

Rieke mengingatkan bahwa kedua kasus tersebut menuntut prinsip yang sama yakni, proses peradilan yang berintegritas, penegakan etika hakim yang konsisten, dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya putusan dalam satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap negara hukum.

"Ketika etika hakim ditegakkan tanpa pandang bulu, keadilan tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga hidup dalam kepercayaan rakyat kepada hukum," tandas Rieke.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: