Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Kejagung: Kami Hormati Putusan Hakim
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
“Kita menuntut 11 tahun, tapi kita menghormati putusan yang ditetapkan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, menghormati putusan majelis hakim adalah sikap normatif. Anang menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.
“Saat ini, penuntut umum masih memiliki waktu batas tujuh hari untuk menyatakan apakah akan pikir-pikir dulu atau mengajukan upaya hukum banding,” terang dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp1 miliar. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Khairul Saleh, Selasa (28/10/2025).
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta 11 tahun penjara karena terdakwa dianggap tidak kooperatif selama persidangan.
Sementara terkait dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti. Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, hanya dijerat dugaan pengancaman melalui sarana elektronik sesuai Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjabarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis.
“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum. Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelas hakim.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu



