Kata Kejagung soal Peluang Periksa Nanik Deyang usai Mundur dari Kepala BGN
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal peluang untuk memeriksa Nanik S Daeyang yang telah memutuskan mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan, untuk pekan ini belum ada jadwal dari penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan,” kata Anang saat ditanya awak media, Rabu (22/7/2026).
Meski begitu, Anang mengaku penyidik tetap membuka peluang memeriksa siapapun saksi termasuk Nanik, apabila keterangan diperlukan untuk membuat semakin terang kasus korupsi pada BGN.
“Namun ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memandang perlu untuk pembuktian," jelas Anang.
Anang melanjutkan, saat ini penyidik masih fokus untuk memeriksa saksi-saksi lain untuk memperkuat pembuktian perkara MBG. Meski, ia tidak menyebut secara rinci siapa saja saksi yang diperiksa penyidik.
"Saat ini penyidik msh fokus kepada saksi-saksi lain dulu yang mempunyai nilai pembuktian kuat," tukas dia.
Sedangkan untuk kasus korupsi penyimpangan tata kelola MBG, total sudah tujuh tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung), terbaru Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sampai Maret 2025, kemudian Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.
Sebelumnya, sudah ditetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Sedangkan untuk kasus korupsi ini pertama kali Kejagung telah menetapkan tiga pejabat BGN, mereka adalah mantan Kepala, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepalanya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Pelanggaran ini diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
- Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
- Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga
Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu







