Kejagung Ungkap PT PMM Sudah Loloskan 2 Kali Pengiriman Ekspor Tanah Jarang
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang khususnya terkait dua pengiriman ekspor oleh PT Putra Mineral Mandiri (PMM) yang berhasil lolos.
Pengembangan ini dilakukan usai menetapkan tiga tersangka yakni Perwakilan PT. PMM, Iwan Setiawan (IS), Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK), dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang (Perusahaan BUMN), Gian Prabuharto (GP).
“Kami sudah telusuri kemarin selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos. Ya, itu yang sedang kami telusuri ke mana ekspornya. Tapi yang jelas ada dua pengiriman lainnya yang sudah lolos,” kata Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Sebelum diketahui dua kali pengiriman berhasil lolos, dalam kasus ini penyidik berhasil menyita 15 dari 25 kontainer berisi material Ilminit mencapai 390 ton yang terindikasi memiliki kandungan mineral tanah jarang di Batam.
“Nah di dalam situlah mengandung mineral tanah jarang. Tapi itu berapa jumlahnya sedang kita teliti. Tapi ada di dalam situ, ya. Itu sedang sedang kami cek sekarang, sedang kami telusuri berapa yang sudah dikirim itu. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman yang sudah lolos, ya,” ucapnya.
“Untuk yang diekspor itu adalah sebagai ilmenit. Ilmenit namanya. Ilmenit. Jadi ilmenit itu adalah tanah ikutan dari tambang timah. Tanah ikutan dari tambang timah. Itu diekspornya sebagai ilmenit,” tambah Syarief.
Sementara untuk duduk perkara perbuatan melawan hukum, diawali Iwan yang meminta Gian selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.
Dari niat manipulatif kedua tersangka bertujuan untuk menyelundupkan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis dilarang untuk lolos dalam pemeriksaan ekspor. Karena kandungan itu, tidak tertuang dalam dokumen ekspor hasil uji laboratorium.
“Melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” terang dia.
Atas permintaan itu, Gian yang mengetahui mineral tanah jarang memiliki harga ekonomis tinggi akhirnya menjalankan perintah Iwan untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.
Adapun Gian merupakan pejabat dari Sucofindo Cabang Pangkalpinang yang merupakan perusahaan pelat merah bergerak di bidang jasa inspeksi, pengujian, dan sertifikasi untuk kebutuhan produk salah satunya pertambangan.
“Dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujar Syarief.
Sementara, Junanto selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang mengetahui barang milik PT. PMM yang akan diekspor mengandung mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat.
“Namun Saudara CK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut. Saudara CK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS,” ucapnya.
“Sehingga PT. PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” sambung dia.
Akibat perbuatan korupsi ini, ketiganya telah dijerat pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP. Sedangkan untuk kerugian keuangan negara dan perekonomian negara masih dalam perhitungan auditor dari BPKP.
“Terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” ucapnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu







