Kejagung Jerat 3 Tersangka Kasus Ekspor Mineral Tanah Jarang PT PMM
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang oleh PT Putra Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019.
Ketiga tersangka yakni perwakilan PT PMM Iwan Setiawan (IS), Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK), dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang (Perusahaan BUMN), Gian Prabuharto (GP).
“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,” kata Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Kasus ini diawali Iwan yang meminta Gian selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.
Kedua tersangka punya niat manipulatif untuk menyelundupkan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis dilarang untuk lolos dalam pemeriksaan ekspor. Karena kandungan itu, tidak tertuang dalam dokumen ekspor hasil uji laboratorium.
“Melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” terang dia.
Atas permintaan itu, Gian yang mengetahui mineral tanah jarang memiliki harga ekonomis tinggi akhirnya menjalankan perintah Iwan untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.
Adapun Gian merupakan pejabat dari Sucofindo Cabang Pangkalpinang yang merupakan perusahaan pelat merah bergerak di bidang jasa inspeksi, pengujian, dan sertifikasi untuk kebutuhan produk salah satunya pertambangan.
“Dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujar Syarief.
Sementara itu, Junanto selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat.
“Namun Saudara CK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut. Saudara CK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS,” ucapnya.
“Sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” sambung dia.
Akibat perbuatan korupsi ini, ketiganya telah dijerat pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP. Sedangkan untuk kerugian keuangan negara dan perekonomian negara masih dalam perhitungan auditor dari BPKP.
“Terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” ucapnya.
Berawal Dari Satgas PKH
Sekedar informasi, penyitaan kontainer milik PT PMM dilakukan Satgas PKH melalui TNI AL yang saat itu tengah berpatroli dengan KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I untuk dibawa ke Dermaga Kodaeral IV Batam Kepulauan Riau (Kepri), pada 17 Mei 2026.
Setelahnya, dilakukan peninjaua oleh Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH bersama Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jampidsus Kejagung RI Febrie Ardiansyah, dan Pangkoarmada RI, Laksdya TNI Denih Hendrata.
Dari hasil pendalaman, ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional.
Hal itu berdasarkan temuan 15 kontainer yang dibuka dari total 25 untuk dicocokan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang. Akhirnya ditemukan kapal tersebut membawa kandungan tanah logam mineral yang memiliki unsur radioaktif.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu






