Komisi VIII Bentuk Panja Bahas Kenaikan BPIH 2027
BeritaNasional.com - Komisi VIII DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027.
Panja tersebut akan fokus membahas usulan biaya haji yang diajukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Dalam rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj memaparkan usulan BPIH tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp19,93 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Karena itu, Komisi VIII DPR RI akan menggelar rapat internal untuk membentuk Panja guna membahas lebih detail terkait usulan kenaikan BPIH tersebut.
"Komisi VIII DPR RI akan melaksanakan rapat internal untuk membentuk Panitia Kerja BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sehingga dapat membahas secara kritis dan rinci besaran BPIH tahun 1448 Hijriah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam siaran pers, Rabu (8/7/2026).
Kemenhaj juga mengajukan permintaan pembayaran uang muka layanan penyelenggaraan haji tahun 2028 sebagai tindak lanjut percepatan tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, otoritas Arab Saudi telah menetapkan jadwal persiapan lebih awal sehingga pemerintah Indonesia perlu menyesuaikan seluruh tahapan penyelenggaraan haji.
Untuk memenuhi tahapan tersebut, pemerintah mengusulkan dana awal sebesar 858.743.189,64 riyal Saudi atau setara Rp4,007 triliun. Dana itu akan digunakan sebagai uang muka paket layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan kenaikan BPIH tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau naik Rp19.930.806 dibandingkan tahun 2026.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi," ungkap politikus yang akrab disapa Gus Irfan saat rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Perhitungan biaya penyelenggaraan haji tersebut disusun dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp17.500 dan Saudi Riyal Rp4.666,67.
Gus Irfan menjelaskan, komponen biaya haji meliputi biaya penyelenggaraan di Arab Saudi sebesar Rp60.891.068 dan biaya penyelenggaraan dalam negeri Rp46.449.103, termasuk biaya penerbangan.
"Dari total usulan BPIH tersebut, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi sebesar Rp60.891.068 atau 56,73 persen, sedangkan biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau 43,27 persen termasuk biaya penerbangan rata-rata per jemaah," jelasnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







