Komisi VIII DPR Kawal Pemulihan Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung
BeritaNasional.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menjenguk YTR, korban penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Atalia memastikan sejumlah instansi telah turun tangan memberikan bantuan medis dan pendampingan pemulihan bagi korban.
Hal itu disampaikannya setelah menjenguk korban secara langsung. "Sejak melihat kondisi korban secara langsung, saya segera menghubungi berbagai lembaga dan mitra. Alhamdulillah, beberapa instansi kini sudah turun tangan dan siap menjamin bantuan medis serta pemulihan bagi korban," katanya kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Atalia menuturkan fokus utama saat ini adalah memastikan negara hadir dalam proses pemulihan korban. Selain itu, pelaku juga harus segera ditangkap.
"Fokus utama yang terpenting sekarang adalah memastikan negara hadir sepenuhnya dalam proses pemulihan, sambil proses pencarian pelaku dilanjutkan," ujarnya.
Atalia menilai kejahatan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 28G Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, martabat, serta rasa aman dari ketakutan.
"Oleh karena itu, saya mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis paling berat dalam KUHP, baik terkait penganiayaan berat maupun perampasan kemerdekaan seseorang," tegasnya.
Atalia juga meminta masyarakat membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait keberadaan pelaku agar tidak berkeliaran bebas.
"Saat ini aparat kepolisian juga sedang bergerak melakukan pengejaran di lapangan. Saya mengimbau masyarakat, mari kita bantu kepolisian. Jika Anda memiliki informasi sekecil apa pun mengenai keberadaan manusia nirkemanusiaan ini, segera laporkan. Jangan biarkan pelaku bebas berkeliaran. Kejar sampai ke ujung dunia mana pun," pungkasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu





