DPR Desak Polisi Segera Buru Pelaku Penyekapan di Bandung

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 23 Juni 2026 | 06:47 WIB
Taufik Hidayat (TH), DPO penyekapan dan penyiksaan korban YTR di Bandung. (BeritaNasional/IG Purnomopolisibaik)
Taufik Hidayat (TH), DPO penyekapan dan penyiksaan korban YTR di Bandung. (BeritaNasional/IG Purnomopolisibaik)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera memburu terduga pelaku penyekapan perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial TH. Menurut Abdullah, kejahatan ini melampaui batas perikemanusiaan, sehingga pelaku perlu dijerat pasal berlapis dengan hukuman seberat-beratnya.

"Kami turut prihatin dengan kejadian yang harus dialami seorang perempuan di Bandung yang harus mengalami penyekapan dan penyiksaan selama tiga tahun oleh seorang pria. Kasus ini adalah tindakan di luar batas perikemanusiaan. Tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan tersebut," ujar Abdullah dikutip dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

"Karena itu, aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum tanpa penundaa," desaknya. 

Abdullah menilai, secara kriminologi, kasus kekerasan ekstrem ini tidak terjadi secara instan. Tetapi dari pola penguasaan dan manipulasi psikologis terencana. 

Pelaku diduga menerapkan metode coercive control untuk memutus akses sosial korban dengan lingkungan luar secara sistematis, sebelum akhirnya melakukan penyiksaan fisik tanpa terdeteksi selama bertahun-tahun.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat berawal dari pola coercive control, yakni penguasaan dan pengendalian korban secara sistematis melalui isolasi sosial, intimidasi, ancaman, hingga ketergantungan yang dipaksakan. Bentuk kekerasan seperti ini harus dipahami sebagai kejahatan serius karena secara bertahap merampas kebebasan dan hak-hak dasar korban," jelasnya.

Abdullah juga meminta negara hadir memberikan perlindungan bagi korban. Komisi III DPR mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta instansi terkait segera turun tangan memberikan proteksi berlapis, bantuan hukum, hingga rehabilitasi psikis total bagi korban berinisial YTR.

"Kepolisian harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Penegakan hukum harus mempertimbangkan seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi, mulai dari penyekapan hingga penganiayaan. Saya meminta LPSK segera memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban untuk memastikan rasa aman," pungkasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: