Minta Kemenhaj Kaji Ulang Kenaikan Biaya Haji 2027, Komisi VIII DPR: Jangan Bebankan Jemaah
BeritaNasional.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengkaji kembali rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027. Ia meminta pemerintah memprioritaskan efisiensi anggaran agar meringankan beban calon jemaah.
"Kami meminta agar usulan tersebut dikaji ulang. Kemenhaj harus memastikan pengelolaan dan penggunaan dana haji dilakukan secara optimal sehingga dapat meringankan beban biaya yang ditanggung jemaah," kata Maman, Rabu (8/7/2026).
Maman menjelaskan, usulan kenaikan BPIH 2027 masih belum final. Kemenhaj perlu mengoptimalkan pemanfaatan dana haji daripada membebankan ke kantong masyarakat.
"Kami berharap dengan adanya Kemenhaj pelaksanaan ibadah haji tidak hanya optimal dari segi pelayanan tetapi juga efisien dalam pengelolaan anggaran,' ujarnya.
Maman menilai, dengan status Indonesia sebagai pengirim jemaah haji terbesar di dunia, pemerintah seharusnya memiliki posisi tawar (bargaining power) yang kuat. Skala masif ini semestinya menjadi modal utama bagi Kemenhaj untuk menekan harga saat bernegosiasi dengan penyedia akomodasi, katering, hingga transportasi di Arab Saudi.
Ia juga mengingatkan Kemenhaj agar tidak berjalan di luar koridor kebijakan kepala negara. Upaya menekan biaya haji ini dinilai krusial agar selaras dengan visi keadilan sosial yang diusung oleh pemerintah saat ini.
"Pengkajian ulang harus dilakukan secara cermat untuk memastikan biaya yang dibebankan kepada jemaah dapat ditekan semaksimal mungkin. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar biaya haji semakin terjangkau oleh masyarakat," ucapnya.
Politikus PKB ini memberikan catatan tebal mengenai korelasi antara biaya dan fasilitas. Dirinya memperingatkan agar kenaikan biaya tidak menjadi sia-sia tanpa adanya lompatan kualitas pelayanan di lapangan. Evaluasi dari penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya wajib menjadi kompas perbaikan.
"Pelayanan ibadah haji tahun depan harus lebih baik. Kemenhaj harus memastikan jemaah memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, tepat waktu, dan berkualitas. Jangan sampai biaya meningkat, tetapi kualitas pelayanan tidak mengalami perbaikan yang signifikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah, atau mengalami kenaikan Rp19.930.806 dibandingkan tahun 2026.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi," ungkap politikus yang akrab disapa Gus Irfan saat rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Perhitungan biaya penyelenggaraan haji itu disusun dengan asumsi nilai tukar rupiah atas Dolar AS Rp17.500 dan Saudi Riyal Rp4.666,67.
Gus Irfan menjelaskan, komponen biaya haji itu meliputi biaya penyelenggaraan haji di Arab Saudi sebesar Rp60.891.068 dan biaya penyelenggaraan dalam negeri Rp46.449.103, termasuk biaya penerbangan.
"Dari total usulan BPIH tersebut, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi sebesar Rp60.891.068 atau 56,73%, sedangkan biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau 43,27% termasuk biaya penerbangan rata-rata per jemaah," jelasnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







