BPJS Kesehatan: Fraud Layanan Kesehatan Turun Jadi Sekitar Rp6 Triliun
BeritaNasional.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyebut potensi fraud dalam sistem pembiayaan layanan kesehatan masih terjadi, namun nilainya telah menurun menjadi sekitar Rp6 triliun.
Hal itu dia ungkapkan usai beraudiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, BPJS Kesehatan pun berkomitmen memperkuat pencegahan fraud bersama lembaga antirasuah.
"Semua berusaha mengurangi, kerja sesuai regulasi supaya fraud-nya turun. Angkanya sudah enggak seperti itu ya, turun. Barangkali mungkin sekitar Rp6 triliun, sudah enggak sebesar itu," ujar Prihati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia mengatakan, seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyimpangan agar pembiayaan pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan.
"Tadi berbagai sistem itu kita gunakan untuk mengurangi fraud, termasuk Whistleblower System. Jadi fraud ini bisa dilakukan oleh siapa saja. Peserta, faskes, dokter, BPJS, semua bisa kena, melakukan fraud," kata dia.
Menurut Prihati, kerja sama dengan KPK akan memperkuat berbagai instrumen pencegahan, termasuk penguatan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblower system), penyusunan corruption risk assessment, serta edukasi antikorupsi.
Ia menegaskan seluruh dugaan penyimpangan akan diawasi melalui berbagai mekanisme pemeriksaan.
"Kita diperiksa berlapis-lapis ya oleh audit internal, oleh BPK, oleh KPK. Bila ada indikasi fraud, ya semua harus mengembalikan uang-uang itu," ucapnya.
Selain itu, Prihati mengatakan KPK juga mengingatkan BPJS Kesehatan untuk terus memperkuat manajemen anti-fraud, terutama dalam proses bisnis pembiayaan pelayanan kesehatan.
"Jangan ada penyimpangan-penyimpangan yang sekali lagi tadi dibahas, diingatkan, supaya ya angkanya kalau bisa nol, turunlah fraud itu dari tahun ke tahun turun," ujarnya.

OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu







