Banggar DPR Peringatkan Pemerintah Jangan Tambal Biaya Haji Pakai APBN

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 08 Juli 2026 | 14:53 WIB
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah (Beritanasional/Ahda)
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah tidak menggunakan APBN untuk menambal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027. 

Said menilai, BPIH seharusnya menjadi tanggungjawab penuh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan ditanggung pemerintah.

"Oleh karena itu lebih baik jangan pemerintah dong. BPKH yang selama ini menampung dana jemaah haji, supaya dia hasil usahanya ditambah, diperbesar, dan sebagainya sehingga punya kemampuan dari sisa, dari keuntungan hasil usaha untuk menambal kekurangan atau kenaikan ongkos haji," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Said mengatakan, syarat haji adalah untuk orang mampu baik lahir dan batin. Maka itu, jangan sampai mengandalkan bantuan pemerintah melalui APBN.

"Tapi kalau orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih banyak ini. Masa kita suruh bantuin yang mampu? Jangan dong," ujarnya.

"Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu karena ya, problem syar'i-nya," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah, atau mengalami kenaikan Rp19.930.806 dibandingkan tahun 2026.

"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi," ungkap politikus yang akrab disapa Gus Irfan saat rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Perhitungan biaya penyelenggaraan haji itu disusun dengan asumsi nilai tukar rupiah atas Dolar AS Rp17.500 dan Saudi Riyal Rp4.666,67.

Gus Irfan menjelaskan, komponen biaya haji itu meliputi biaya penyelenggaraan haji di Arab Saudi sebesar Rp60.891.068 dan biaya penyelenggaraan dalam negeri Rp46.449.103, termasuk biaya penerbangan.

"Dari total usulan BPIH tersebut, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi sebesar Rp60.891.068 atau 56,73%, sedangkan biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau 43,27% termasuk biaya penerbangan rata-rata per jemaah," jelasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: