Iran Dituding Melanggar Kesepakatan dengan AS, Serangan Kapal Jadi Pemicu
BeritaNasional.com - Amerika Serikat menilai Iran telah melanggar nota kesepahaman (MoU) kedua negara setelah terjadi serangkaian serangan terhadap kapal sipil di kawasan Selat Hormuz.
David des Roches, mantan Direktur Urusan Semenanjung Arab di Pentagon sekaligus profesor di Thayer Marshall Institute, mengatakan tindakan Iran bertentangan dengan ketentuan dalam MoU, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5.
Menurut des Roches, dalam Pasal 4 Amerika Serikat sebelumnya berkomitmen membatasi blokade laut terhadap Iran serta mengizinkan penjualan minyak Iran.
Sementara Pasal 5 mengatur kewajiban Iran untuk memastikan pelayaran sipil tetap berjalan tanpa pungutan biaya dan berupaya membuka kembali jalur pelayaran yang terhambat.
"Ada pelanggaran yang jelas terhadap Pasal 5. Respons awalnya adalah pencabutan keringanan atas penjualan minyak Iran, kemudian dilanjutkan dengan serangan terhadap kemampuan Iran untuk menyerang kapal-kapal," ujar des Roches seperti dikutip Al Jazeera (8/7/2026).
Ia menambahkan, langkah Amerika Serikat saat ini belum sampai pada penerapan kembali blokade laut terhadap Iran.
"Yang menarik, Amerika Serikat belum memberlakukan kembali blokade laut timbal balik terhadap Iran. Jadi, hal ini dapat dilihat sebagai bentuk pembalasan terbatas atas serangan terhadap kapal-kapal sipil," katanya.
AS Pilih Respons Terbatas
Ketegangan di Selat Hormuz kembali menjadi perhatian internasional karena kawasan tersebut merupakan salah satu jalur perdagangan energi paling penting di dunia.
Pernyataan des Roches menunjukkan bahwa Washington memilih memberikan tekanan terhadap Iran tanpa langsung mengambil langkah yang lebih besar seperti blokade laut.
Respons tersebut dinilai sebagai upaya membatasi eskalasi konflik sekaligus memberikan sinyal terhadap pelanggaran yang dilakukan Teheran.
Sementara itu, situasi di kawasan Teluk masih menjadi perhatian karena gangguan terhadap jalur pelayaran dapat berdampak pada distribusi minyak global dan stabilitas ekonomi internasional.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu







