Sempat Dilaporkan Tim Hotman 911, Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Banyak Tersandung Masalah
BeritaNasional.com - Kasus pelanggaran dilakukan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota mulai terkuak seiring aksi penganiayaan terhadap istri sirinya inisial K dilaporkan Tim Hukum pengacara kondang Hotman Paris Hutapea atau Hotman 911 ke Bareskrim Polri.
Salah satu masalahnya, yakni Aiptu N yang ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal itu terungkap setelah Aiptu N menjalani pemeriksaan urine usai ditahan Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk proses etik.
"Hasil tes urine mengandung narkoba sabu," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat dikonfirmasi pada Rabu (8/7/2026).
Meski demikian, Artanto mengaku untuk sumber narkotika yang dikonsumsi oleh Aiptu N masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran Polda Jateng.
"Asal narkoba sedang didalami penyidik, update nanti berikan," singkatnya.
Sementara terkait riwayat dari Aiptu N ternyata merupakan anggota yang sempat dijatuhi hukuman etik terkait kasus miras pada 2010 dan kasus asmara terlarang pada 2017.
"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah)" ujar Artanto
Meski begitu, Artanto belum merinci soal sanksi yang didapat Aiptu N ketika tersandung masalah tersebut. Ia hanya mengatakan saat ini Aiptu N sedang menjalani perkara etik di Propam Polda Jateng atas kasus penganiayaan terhadap istri sirinya inisial M.
"Yang bersangkutan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Dilaporkan Tim Hotman 911
Sebelumnya, Tim Hukum pengacara kondang Hotman Paris Hutapea atau Hotman 911 resmi melaporkan seorang anggota polisi diduga terlibat penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) sesuai laporan terdaftar nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Kami dari tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," kata Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza kepada wartawan usai laporan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam laporan ini, lanjut Raden, kliennya telah diperiksa untuk dimintai keterangan awal oleh penyidik dengan mengajukan 20 pertanyaan. Usai diperiksa, saat ini M langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk kepentingan Visum et Repertum.
"Jadi tadi ada sekitar 20 pertanyaan dari kita, datang dari jam setengah dua sampai jam tujuh. Dan sekarang kita lanjutkan untuk melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujar Raden.
Sementara untuk kasus dugaan penyiksaan dialami korban, berawal dari perkenalannya dengan terlapor seorang anggota polisi. Dari awalnya baik, korban malah dicekoki narkotika jenis sabu dan kerap dianiaya pelaku.
"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," ucap Raden.
Sedangkan hubungan keduanya, ternyata M dengan terlapor anggota polisi telah menjalin pernikahan. Tetapi, korban baru tahu pelaku telah memiliki istri sah setelah menikah.
"Oh jadi pelaku ini memang menikahi korban setelah dicekoki terus oleh narkoba tersebut gitu kan. Nah setelah itu baru si korban ini tahu bahwa terduga pelaku itu sudah punya istri gitu sih," paparnya.
Sementara untuk inisial terlapor, Raden menyerahkan agar pihak kepolisian yang membukanya. Tetapi, ia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap kliennya terjadi secara berulang.
"Jadi memang kejadian itu dimulai dari tahun 2023. Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah. Dan korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ," tukas dia.

OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu






