KPK Doakan Yaqut Cepat Pulih, Penyidik Siapkan Pelimpahan Kasus Korupsi Kuota Haji
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) masih menjalani pembantaran penahanan di rumah sakit setelah menjalani operasi akibat gangguan pada saluran pencernaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya berharap proses pemulihan Yaqut berjalan lancar agar penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji dapat segera berlanjut.
"Mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Rabu (8/7/2026).
Budi menjelaskan, setelah kondisi Yaqut membaik, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Terlebih juga penyidik akan segera melakukan limpah ke penuntutan, akan segera melakukan tahap dua," tutur Budi.
Ia menegaskan KPK ingin proses hukum dalam perkara tersebut dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena tentunya kita semua ingin semua proses hukum ini dapat berjalan secara efektif ya, sehingga pada prosesnya nanti kita bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Sebagai informasi, Yaqut diketahui menjalani pembantaran penahanan sejak 24 Juni 2026 setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan.
Kondisi tersebut mengharuskannya menjalani tindakan operasi pada 29 Juni 2026. Selama masa pembantaran, KPK menyatakan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut melalui tim dokter.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu






