KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji Usai Praperadilan Asrul Azis Taba Ditolak

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Juli 2026 | 07:48 WIB
Gedung KPK (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan terhadap Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, tetap berlanjut.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang memutus permohonan praperadilan secara objektif, independen, serta sesuai dengan ketentuan hukum.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim PN Jaksel," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (7/7/2026).

"Yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Menurut Budi, putusan tersebut semakin menguatkan legalitas seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Putusan tersebut menegaskan, setiap tindakan penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji telah dilaksanakan sesuai koridor due process of law," ujarnya.

Budi mengatakan pengadilan menilai aspek formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian itu sekaligus mengafirmasi bahwa tindakan penyidik dilakukan secara profesional, akuntabel, serta didukung alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.

KPK juga menyoroti pertimbangan hakim terkait penahanan Asrul Azis Taba. Menurut Budi, hakim menerima alasan subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

"KPK juga mencermati hakim telah mempertimbangkan dan menerima alasan subjektif maupun objektif sebagaimana diatur Pasal 21 KUHAP sebagai dasar dilakukannya penahanan," ucapnya.

Selain itu, Budi mengatakan dalil mengenai kondisi kesehatan Asrul tidak terbukti menjadi hambatan dalam pelaksanaan penahanan.

Selama berada di Rumah Tahanan KPK, tersangka tetap memperoleh pelayanan kesehatan sesuai haknya.

"Terlebih KPK juga memiliki tim dokter yang stand by satu kali dua puluh empat jam bagi para tahanan di Rutan KPK," katanya.

KPK memandang putusan praperadilan tersebut menjadi penguatan terhadap mekanisme kontrol yudisial sekaligus memberikan kepastian hukum atas proses penyidikan yang tengah berjalan.

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan menuntaskan berkas perkara Asrul Azis Taba sebelum melimpahkannya ke tahap penuntutan.

"Dalam waktu dekat, Penyidik segera merampungkan berkas penyidikan dan melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap II, untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan," ujar Budi.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Kementerian Agama kemudian membagi tambahan kuota tersebut menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus, meski ketentuan mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen.

Berdasarkan temuan awal penyidik, terdapat dugaan praktik suap dan transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama.

Sejauh ini, lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait pembagian kuota tambahan.

Dari proses penyidikan, KPK juga telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar dari sejumlah PIHK yang diduga berkaitan dengan skema tersebut.

Dalam perkara ini, KPK lebih dahulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.

Selanjutnya, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: