Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
BeritaNasional.com - Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin (29/6/2026). Pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan gugatan tersebut, Lodewyk menilai tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan secara sewenang-wenang karena menetapkan dan menahan dirinya tanpa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, ia meminta Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada Senin (13/7/2026) mendatang,” tulisnya.
Total Tersangka
Jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut bertambah setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka keenam.
Sebelumnya, telah ditetapkan lima tersangka, yakni Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; dua mantan wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; seorang pihak swasta yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, termasuk dalam afiliasi dan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Para tersangka diduga mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi, padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terhubung dengan sekolah penerima untuk mendukung program MBG.
Selain itu, mereka juga diduga menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai kebutuhan di lapangan, melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berujung pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai.
Berikut beberapa temuan pengadaan di BGN yang tidak sesuai:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup.
- Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup.
- Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dengan markup harga.
Atas dugaan tindak pidana korupsi ini, ketiganya dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terkait dugaan korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang melibatkan korporasi atau kelompok usaha.
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







