Kejagung Yakini Proyek Motor Listrik BGN Harganya Tidak Wajar
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati dugaan proyek pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp1,1 triliun merupakan hasil dari markup atau penggelembungan harga sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Temuan itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi yang saat ini masih menghitung nilai mark up, karena nilai proyek dipastikan tak wajar dari harga seharusnya.
“Mark up-nya sedang kami hitung secara pasti. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” kata Syarief, kepada wartawan dikutip Sabtu (13/6/2026).
Menurut Syarief, dugaan mark up terlihat dari proses penyusunan HPS yang dibuat secara melawan hukum. Harga tidak dibentuk melalui mekanisme pengadaan yang normal dan kompetitif.
“Pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum. Jadi dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya sehingga tidak mendapatkan harga yang kompetitif. Sekitar Rp 47 juta kurang lebih per unit,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran keuntungan kepada tersangka lain. Salah satunya tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung (LP) yang diduga bekerjasama dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM).
“Itu masih kita cari, masih kita pelajari terus. PT. YAT ini mengakuisisi PT Adlas sehingga digunakan sebagai sarana oleh tersangka untuk melakukan pengadaan secara melawan hukum,” terangnya.
Adapun nama PT Emmo yang selama ini dikaitkan dengan motor listrik dalam proyek tersebut, bukan perusahaan yang terlibat dalam pengadaan.
“PT Emmo nggak ada. Itu hanya merek saja, nama merek yang dibuat,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Andri saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perlu diketahui, dalam kasus korupsi ini, total lima ada orang tersangka mulai dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, seorang swasta yang juga kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, salah satunya perihal afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.
Tak berhenti di situ, para tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja).
Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Atas dugaan pidana korupsi ini, seluruh tersangka Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).
BUDAYA | 12 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






