Terbongkar Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN, Tak Ada Dealer hingga Mark Up Harga
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar siasat kecurangan di balik proyek motor listrik Emmo Badan Gizi Nasional (BGN) setelah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka.
Sebagai tersangka kelima dalam dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, AM diduga melakukan kerjasama dengan Tersangka Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
“Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” kata kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan terbongkar kejanggalan dari proyek yang dimenangi PT. YAT selaku vendor, ternyata belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai.
“Bahwa oleh karena PT. YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut. Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT. ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” ungkap dia.
Selain itu, AM juga ternyata secara melawan hukum menggelembungkan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut.
“Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” jelasnya.
Setelah melakukan markup, AM secara melawan hukum malag mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi.
“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Andri saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perlu diketahui, dalam kasus korupsi ini, total lima ada orang tersangka mulai dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, seorang swasta yang juga kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, salah satunya perihal afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu






