Lalai Tangkal Aplikasi Kripto Palsu di App Store, Apple Digugat USD 1,8 Juta
BeritaNasional.com - Raksasa teknologi Apple resmi digugat di Pengadilan Distrik AS untuk California Utara atas dugaan kelalaian sistem keamanan pada toko aplikasi App Store.
Gugatan kelompok (class action) ini diajukan oleh tiga pengguna yang mengaku menjadi korban penipuan aplikasi dompet kripto palsu.
Dalam dokumen gugatan yang didaftarkan pada Jumat pekan lalu, tiga penggugat mengeklaim telah tertipu setelah mengunduh aplikasi tiruan bernama Sparrow Wallet.
Akibat insiden tersebut, mereka mengalami kerugian kolektif mencapai lebih dari USD 1,8 juta.
Kasus ini bermula ketika para korban bermaksud mengunduh dompet Bitcoin resmi Sparrow. Padahal, pengembang resmi Sparrow sendiri sebenarnya tidak pernah merilis aplikasi pada sistem operasi iOS.
Nahas, setelah mengunduh aplikasi palsu tersebut dan mentransfer aset digital mereka, saldo Bitcoin para korban langsung dikuras habis.
Perincian kerugian masing-masing korban meliputi James Ramirez sebesar USD 875.000, Christopher Ellis sebesar USD 840.000, dan Jalen Delgado senilai USD 120.000.
Gugatan ini secara langsung menyerang salah satu argumen pemasaran utama Apple yang selama ini dibanggakan, yaitu klaim bahwa kontrol ketat dan proses kurasi App Store membuat ekosistem iOS jauh lebih aman daripada para pesaingnya.
Narasi keamanan inilah yang kerap dipakai Apple sebagai tameng untuk menolak desakan regulasi terkait pembukaan toko aplikasi pihak ketiga (sideloading).
"Sebagai bagian dari kampanye pemasarannya, Apple memosisikan diri dan layanannya sebagai penyedia tingkat keamanan yang lebih unggul dibanding perusahaan teknologi lain," bunyi petikan dalam dokumen gugatan tersebut.
Para penggugat menilai, dengan mempertahankan kontrol eksklusif terhadap ekosistem aplikasinya, Apple secara sengaja membuat konsumen sepenuhnya bergantung pada janji manis keamanan dan keandalan platform mereka.
Tudingan Sengaja Biarkan Aplikasi Palsu
Selain kelalaian, gugatan tersebut juga menuduh Apple dengan sengaja membiarkan aplikasi palsu itu beredar.
Tuduhan ini diperkuat oleh kritik terbuka dari Craig Raw, pencipta asli Sparrow Bitcoin Wallet. Raw menyatakan bahwa dirinya sempat melayangkan protes karena Apple tetap membiarkan aplikasi tiruan tersebut bertengger di App Store meskipun sudah dilaporkan.
Melalui jalur hukum ini, ketiga korban menuntut penyerahan kasus ke persidangan juri. Mereka menuntut pengembalian penuh atas dana yang hilang beserta ganti rugi lainnya.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak pengadilan agar memaksa Apple memberikan sistem peringatan dan transparansi yang lebih jelas mengenai risiko keamanan di App Store.
Respons Apple dan Klaim Penolakan Aplikasi
Pihak Apple sendiri menolak memberikan komentar langsung terkait gugatan hukum yang sedang berjalan ini. Kendati demikian, perusahaan yang berbasis di Cupertino ini tetap membela sistem keamanannya.
Dilansir dari TechCrunch, Apple menegaskan aplikasi yang meniru identitas pihak lain merupakan pelanggaran berat terhadap pedoman komunitas mereka.
Apple mengeklaim selalu mengambil tindakan cepat untuk menghapus aplikasi semacam itu, dan memastikan saat ini sudah tidak ada lagi aplikasi tiruan Sparrow Wallet di App Store.
Sebagai bukti komitmen keamanan, Apple merujuk pada data analisis ekosistem terbaru. Sepanjang 2025, Apple telah memblokir dan menolak lebih dari 371 ribu pengajuan aplikasi yang terindikasi melakukan plagiat, menyebarkan spam, atau berpotensi menyesatkan pengguna.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu







