KPK Klaim Febrie Adriansyah Sudah Pakai Rompi Tahanan, Bantah Dapat Perlakuan Khusus

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 28 Juli 2026 | 08:17 WIB
Tersangka kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Panji Septo)
Tersangka kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendapat perlakuan spesial selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Febrie tetap menjalani seluruh prosedur yang berlaku, termasuk mengenakan rompi tahanan saat proses registrasi awal di Rutan KPK.

Sebagai informasi, rompi tahanan berwarna merah muda merupakan atribut tahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan," ujar Budi kepada wartawan via WhatsApp dikutip Selasa (28/7/2026).

"Artinya, semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur. Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung," tambahnya.

Budi menegaskan pihaknya tidak mengistimewakan Febrie selama menjalani masa penahanan terkait kasus dugaan pencucian atas temuan emas 74 kilogram tersebut.

"Dalam penahanannya terhadap tersangka FA, tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK," tegas Budi.

Kejaksaan Agung kini menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri terkait kasus yang diduga menjerat Febrie.

Tiga sprindik merupakan hasil pelimpahan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.

Sementara itu, satu sprindik lain diterbitkan Kejagung untuk mengusut dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas serta valuta asing di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Dengan penetapan terbaru tersebut, Febrie kini menyandang status tersangka dalam dua perkara TPPU, yakni dugaan TPPU terkait PT Asabri dan dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas beserta mata uang asing di rumahnya, Sentul.

Dalam perkara TPPU PT Asabri, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka.

Diketahui, pada tiga sprindik lain, termasuk dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, Febrie masih berstatus saksi.

Pada perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: