KPK Sita Uang Lebih dari Rp4 Miliar saat Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Penggeledahan dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen dan bukti elektronik.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu," kata Budi dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/7/2026).
Selain rumah Noprisman, penyidik juga menggeledah sebuah rumah milik pihak swasta. Kegiatan itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap yang melibatkan M. Fikri Thobari.
"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut," ujarnya.
Budi menjelaskan penggeledahan bertujuan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang berkaitan dengan perkara M. Fikri.
Hingga kini, KPK masih menggunakan sprindik umum sehingga belum menetapkan tersangka baru.
"Di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," ucapnya.
Sebelumnya, penggeledahan di rumah Noprisman berlangsung sekitar sembilan jam. Penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 21.00 WIB dengan pengamanan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Usai penggeledahan, penyidik KPK membawa lima koper dan sejumlah kardus yang diduga berisi barang bukti dari rumah di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Perkara ini berawal dari pembahasan pengaturan rekanan pengerjaan proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2026 oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.
Dalam pertemuan itu, keduanya disebut membahas pengaturan rekanan yang akan menggarap sejumlah pekerjaan fisik dengan total anggaran Rp91,13 miliar.
Pembahasan juga mencakup skema fee ijon sekitar 10–15 persen dari nilai proyek. Setelah pengaturan rekanan disepakati, Fikri mencatat rekanan dalam bentuk kode huruf pada rekap pekerjaan fisik.
Kemudian, ia mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada seorang wiraswasta bernama Daditama. Penyidikan mengungkap adanya motif setoran awal yang dikaitkan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kesepakatan kemudian terbentuk dengan tiga rekanan, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Ketiganya ditunjuk sebagai pelaksana sejumlah paket pekerjaan.
Setoran awal dari para rekanan mencapai Rp980 juta dan diserahkan secara bertahap melalui perantara di Dinas PUPRPKP.
Fikri dan Harry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Irsyad, Edi, dan Youki sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu







