Kejagung: Sony Sonjaya Terima Uang Hasil Pengaturan Titik SPPG dari Orang Dekatnya
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati dugaan uang hasil pengaturan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diterima Tersangka Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.
Temuan itu diungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi bahwa uang setelah menetapkan orang dekat Sony dari pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," kata Syarief saat jumpa pers pada Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, AYS ditugaskan Sony untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memberi akses internal BGN
Sehingga AYS bisa mengintervensi verifikator mitra MBG serta membatalkan persetujuan SPPG. Hal ini dilakukan atas perintah dari Sony untuk mengatur calon SPPG yang telah disetujui digantikan dengan yayasan yang terafiliasi.
"AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG," jelasnya.
"Mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," tambah dia.
Akibat perbuatannya, AYS sebagai tersangka keempat telah dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Perlu diketahui, kasus korupsi ini telah menjerat tiga mantan Petinggi BGN yakni; Mantan Kepala, Dadan Hindayana; serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya; dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026, salah satunya perihal afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.
Tak berhenti di situ, ketiga tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai;
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga
Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).

POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






